| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G.S/2026/PN Png | SUPRIYANTO Bin WIYONO | ALIMAH Binti NASIB WIDODO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2026/PN Png | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 169.200.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Conservatoir Beslag sah dan berharga apabila dilaksanakan; 3. Menyatakan Akta Kesepakatan Damai tertanggal 11 Maret 2025 sah dan mengikat secara hukum bagi Tergugat; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan Pasal 2 Akta Kesepakatan Damai dengan tidak melakukan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 169.200.000,-(seratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat; 5. Menyatakan Penggugat dapat melakukan permohonan lelang eksekusi Pengadilan berdasarkan putusan perkara a uoa, apabilan Tergugat tidak melakukan kekurangan pembayaran secara langsung dan seketika; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat sebesar Rp. 169.200.000,-(seratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)secara langsung dan seketika; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR ; Atau apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara a quoberpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
