| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I EKO SETIYO Bin NUR ROHMAN dan Terdakwa II ARIF SAHRUDIN Bin SUGITO pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di AR Cell/Counter yang beralamat di Dukuh Tumpangrejo, Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi DARONI BIN WARNI menghubungi Terdakwa II ARIF SAHRUDIN Bin SUGITO melalui sambungan telepon dengan maksud mengajak bertemu dengan Terdakwa I EKO SETIYO Bin NUR ROHMAN di sebuah angkringan yang berada di sekitar Telaga Ngebel, Kabupaten Ponorogo, guna meminjam uang. Selanjutnya, setibanya di angkringan tersebut sekira pukul 19.00 WIB, Saksi DARONI BIN WARNI berupaya meminjam uang kepada Terdakwa I sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk keperluan membeli sepeda motor, dengan alasan Saksi DARONI BIN WARNI hanya memiliki uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) sehingga masih kekurangan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Menanggapi hal tersebut, Terdakwa I kemudian mempunyai ide untuk menunggu hingga larut malam dan melakukan pencurian dengan mengucapkan kalimat “gek duwek ayo mbajing wae” yang berarti “kalau tidak ada uang, mari kita mencuri saja”, namun ajakan tersebut ditolak oleh Saksi DARONI BIN WARNI yang selanjutnya menyarankan agar Terdakwa I melakukan pencurian bersama Terdakwa II dengan mengucapkan kalimat “koe karo Arif wae lo” yang berarti “kamu saja bersama Arif”, dan atas saran tersebut Terdakwa II kemudian menyatakan kesediaannya untuk melakukan pencurian bersama dengan Terdakwa I.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat untuk melakukan pencurian secara berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 Nomor Polisi AE 4142 SH, Tahun 2007, warna hitam oranye, Nomor Rangka MH1JB52157K387753 dan Nomor Mesin JB52E1386882 milik Bu WIJI, yang berada di area parkiran, dengan membawa alat berupa linggis dan kabel. Setibanya di AR Cell/Counter milik Saksi BUDI WARSITO yang beralamat di Dukuh Tumpangrejo, Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II memarkirkan sepeda motor tersebut di masjid yang berada di sebelah timur lokasi, kemudian Terdakwa II menyusul Terdakwa I yang telah bersiap di AR Cell/Counter. Selanjutnya, sebelum masuk ke dalam AR Cell/Counter, Terdakwa I terlebih dahulu mematikan aliran listrik dengan cara mengonslet aliran listrik yang terdapat pada AR Cell/Counter, kemudian Terdakwa I merusak pintu belakang dengan cara mencongkel pintu AR Cell/Counter menggunakan linggis hingga terbuka, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam AR Cell/Counter secara bersama-sama dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya, yang selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong plastik (kresek) warna putih yang dilapisi kembali dengan kantong plastik warna merah, kemudian para Terdakwa meninggalkan tempat tersebut. Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, para Terdakwa datang kembali ke angkringan dan bertemu dengan Saksi DARONI BIN WARNI dengan membawa hasil pencurian berupa beberapa bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), uang koin sekitar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y2 warna hitam dengan silikon putih transparan yang di dalamnya terdapat saldo sekitar Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) pada aplikasi Save Plus, yang kemudian saldo tersebut ditransfer ke aplikasi Gopay milik Saksi DARONI BIN WARNI atas nama DARONI Bin WARNI, dan selanjutnya ditransfer kembali oleh Saksi DARONI BIN WARNI ke aplikasi OVO milik Terdakwa I atas nama NUR ROCHMAN sebesar Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah). Bahwa para Terdakwa masuk ke dalam AR Cell/Counter tanpa izin dan persetujuan dari Saksi Budi Warsito.
- Bahwa rokok yang telah diambil dan dikuasai oleh para Terdakwa berjumlah seluruhnya 107 (seratus tujuh) bungkus, dengan rincian sebagai berikut: rokok merek Lucky Strike sebanyak 1 (satu) slop, rokok merek Grow sebanyak 1 (satu) slop, rokok merek Geo sebanyak 1 (satu) slop, rokok merek Valentino sebanyak 15 (lima belas) bungkus, rokok merek Marlboro Marlong sebanyak 5 (lima) bungkus, rokok merek MLD sebanyak 6 (enam) bungkus, rokok merek Surya sebanyak 6 (enam) bungkus, rokok merek Djarum Super sebanyak 6 (enam) bungkus, rokok merek A Mild sebanyak 5 (lima) bungkus, rokok merek Dji Sam Soe sebanyak 5 (lima) bungkus, rokok merek Persai sebanyak 5 (lima) bungkus, rokok merek Jaluh sebanyak 5 (lima) bungkus, rokok merek Dji Sam Soe Refill sebanyak 5 (lima) bungkus, serta rokok merek Andalan Baru sebanyak 14 (empat belas) bungkus.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Saksi DARONI BIN WARNI dan menyampaikan perkataan “muduno bojoku wes muleh” yang berarti “turun saja, istriku sudah pulang”, kemudian Saksi DARONI BIN WARNI datang bersama Terdakwa II ke sebuah angkringan tempat Terdakwa I berada. Setibanya di angkringan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menukarkan uang logam hasil kejahatan menjadi uang kertas di Toko Indomurah Ngebel, Kabupaten Ponorogo, dengan nilai sekitar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya para Terdakwa menjual rokok hasil pencurian di Toko Mbak Ani dan memperoleh uang sebesar Rp1.475.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dari jumlah uang tersebut sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dipinjam oleh Saksi DARONI BIN WARNI, sedangkan sisa uang hasil penukaran uang logam dan penjualan rokok tersebut dibagi antara Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y2 warna hitam dengan silikon putih transparan melalui sistem pembayaran secara tunai di tempat (cash on delivery/COD) di Kos Asoka Singosaren, setelah sebelumnya telepon genggam tersebut ditawarkan kepada Sdr. Risky yang telah mengenal Terdakwa I melalui forum pada media sosial Facebook, dan atas penjualan tersebut Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah).
- Bahwa sebelumnya Terdakwa I juga telah beberapa kali melakukan perbuatan pencurian, antara lain sebanyak 2 (dua) kali di AR Cell/Counter milik Saksi BUDI WARSITO yang beralamat di Dukuh Tumpangrejo, Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, yaitu pertama sekira tanggal 9 November 2025 dengan barang yang diambil berupa uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan kedua sekira tanggal 16 November 2025 dengan barang yang diambil berupa uang tunai sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah), uang koin sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), serta beberapa bungkus rokok yang setelah dijual oleh Terdakwa I menghasilkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selain itu, Terdakwa I juga melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya, yaitu mengambil 1 (satu) unit telepon genggam milik seseorang yang sedang tertidur di wilayah Pasar Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, melakukan pencurian di Warung Raja Singkong Keju Ngebel berupa uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang koin sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), melakukan pencurian di sebuah warung yang berada di wilayah Wagir Lor, Ngebel, Kabupaten Ponorogo dengan mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, serta melakukan pencurian di rumah milik Dona yang beralamat di Dukuh Nglingi, Desa Ngebel, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo dengan mengambil 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo.
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi BUDI WARSITO, total kerugian yang dialami akibat perbuatan para Terdakwa sejak kejadian yang pertama sampai dengan kejadian yang ketiga adalah sebesar Rp7.917.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 236/Pid.B.Sita/2025/PN Png tanggal 02 Desember 2025, telah dilakukan penyitaan terhadap:
- 1 (satu) buah linggis;
- Uang tunai Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Disita dari Terdakwa I EKO SETIYO Bin NUR ROHMAN.
- Uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Disita dari Terdakwa II ARIF SAHRUDIN Bin SUGITO
- 3 (tiga) buah kaleng tempat uang.
Disita dari Saksi/Pelapor BUDI WARSITO
- Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 19/Pid.B.Sita/2025/PN Png tanggal 30 Januari 2026, telah dilakukan penyitaan terhadap:
- 1 (satu) buah Hp Merk REDMI 10 warna biru, Nomor IMEI 1: 869150063928181 dan IMEI 2: 869150063928199.
Disita dari Saksi DARONI BIN WARNI Bin WARNI.
- Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 24/Pid.B.Sita/2025/PN Png tanggal 06 Februari 2026, telah dilakukan penyitaan terhadap:
- 1 (satu) unit kendaraan Honda Supra X 125, Nopol: AE 4142 SH, Tahun 2007, Warna Hitam Orange, Noka: MH1JB52157K387753 Nosin: JB52E1386882, beserta STNK atas nama Gunarto, Dkh. Nglingi RT. 02 RW. 02, Desa Ngebel, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo.
Disita dari Terdakwa I EKO SETIYO Bin NUR ROHMAN.
- 1 (satu) lembar print out screenshot bukti transfer dari akun Gopay milik DARONI BIN WARNI ke Akun OVO atas nama NUR ROHMAN.
Disita dari Saksi DARONI BIN WARNI Bin WARNI.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------- |