Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Png SOMINGATIN 1.PUJI LESTARI RETNOWATI
2.SRI WAHYUNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SOMINGATIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PUJI LESTARI RETNOWATI
2SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi.
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar Kerugian Materiil  kepada Penggugat sebesar Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah )
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar Kerugian Materiil  kepada Penggugat sebesar Rp. 29.000.000,- ( dua puluh Sembilan juta rupiah )
5. Meletakkan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II ,untuk di jual dimuka umum untuk membayar Kerugian kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  Kepada Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo.
7. Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak