Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.YAN ARDIYANANTA, S.H.
4.ERFAN NURCAHYO, S.H.
BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-333/M.5.26/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3YAN ARDIYANANTA, S.H.
4ERFAN NURCAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA pada bulan November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 bertempat di Tepi Jalan Raya tepatnya di Jembatan Pandan Derek, Desa Winong, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar pertengahan bulan November 2024, saksi CAHYO BUDI SUSILO Als. GLOYOR Bin DJEMIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA melalui aplikasi Whatsapp yang pada pokoknya akan membeli pil dobel L (Triheksifenidil HCl) sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan akan dibayar melalui transfer setelah pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut berhasil terjual. Setelah itu Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA dan saksi CAHYO BUDI SUSILO Als. GLOYOR Bin DJEMIRAN bersepakat bertemu di dekat rumah saksi CAHYO BUDI SUSILO Als. GLOYOR Bin DJEMIRAN tepatnya di Tepi Jalan Raya tepatnya di Jembatan Pandan Derek, Desa Winong, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA dan saksi CAHYO BUDI SUSILO Als. GLOYOR Bin DJEMIRAN bertemu di tempat tersebut, kemudian Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA menyerahkan 1 (satu) botol pil dobel L (Triheksifenidil HCl) yang di dalamnya berisi sekitar 800 (delapan ratus) sampai dengan 900 (sembilan ratus) butir kepada saksi CAHYO BUDI SUSILO Als. GLOYOR Bin DJEMIRAN. Setelah mengobrol sebentar, kemudian Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA dan saksi CAHYO BUDI SUSILO Als. GLOYOR Bin DJEMIRAN pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan saksi CAHYO BUDI SUSILO Als. GLOYOR Bin DJEMIRAN karena diduga mengedarkan sediaan farmasi (obat keras) jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tanpa izin, lalu setelah diinterogasi Saksi CAHYO BUDI SUSILO Als. GLOYOR Bin DJEMIRAN mengakui mendapatkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dengan cara membeli dari Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA pada bulan November 2024 sekira pukul 20.00 di Tepi Jalan Raya tepatnya di Jembatan Pandan Derek, Desa Winong, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo WIB sebanyak 1 (satu) botol plastik berisi sekitar 800 (delapan ratus) sampai dengan 900 (sembilan ratus) butir dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dari pengembangan penyelidikan tersebut, Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di kos milik Terdakwa yang berada di Jl. Anggrek No. 35 Kelurahan Tonatan, Kecamatan Pororogo, Kabupaten Ponorogo. Setelah itu Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO melakukan penggeledahan badan dan di rumah kos Terdakwa, ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA dan Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya berupa :
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo F9 warna hitam, No. Imei 1 : 865892042017156, No. Imei 2 : 865892042017149, berikut simcard Telkomsel dengan nomor: 085246523122, dengan nomor WA: 085947576665.

(Ditemukan di atas kasur yang ada didalam kamar kos Terdakwa)

  • 1 (satu) buku Rekening BNI Taplus Bisnis No. Rekening: 0852578016, atas nama: BISMA SATRIA MURTI;
  • 1 (satu) buku catatan warna biru (yang didalamnya terdapat catatan penjualan pil dobel L.

(Ditemukan didalam tas milik tersangka dan tas tersebut ditaruh didekat tempat tidur didalam kamar kos Terdakwa)

  • 1 (satu) buah handphone merk Techno L19 warna hitam No Imei 1 : 351395740277347 No Imei ke 2 : 351395740277354 , berikut simcard XL Axiata dengan nomor : 085947576665 dengan nomor WA : 085246523122.

(Ditemukan digenggaman tangan Terdakwa)

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA mengaku mendapatkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dari dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. ARIF Als. GENDIR (Daftar Pencarian orang/DPO) dengan cara membeli, kemudian Terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Ponorogo untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa selain menjualkan kepada Saksi BAYU CAHYA PUTRA Als. LEMPUNG Bin SOIMUN, Terdakwa juga menjualkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) kepada:
  • Saksi BAYU CAHYA PUTRA Als. LEMPUNG Bin SOIMUN pertengahan bulan November 2024 sekira jam 15.30 WIB, dimana Terdakwa menjualkan sebanyak 2 (dua) botol/plastik yang setiap botolnya berisi sekitar 850 (delapan ratus lima puluh) butir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dengan harga Rp.3.000.000.-(tiga juta rupiah);
  • Saksi AGUS MASDUKI Als. KENTUS pada awal bulan November 2024 sekira jam 23.00 WIB, dimana Terdakwa menjualkan sebanyak 1 (satu) botol yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisi sekitar 800 (delapan ratus) butir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) dan sudah dibayarkan pada saat Terdakwa menyerahkan pil.
  • Bahwa Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA mendapat keuntungan dalam menjualkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) setiap menjualkan 1 (satu) botol adalah sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari saksi BAYU CAHYA PUTRA  Als LEMPUNG Bin SOIMUN dan saksi CAHYO BUDI SUSILO Als GLOYOR Bin DJEMIRAN yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi secara bebas kepada orang lain.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA pada bulan November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 bertempat di Tepi Jalan Raya tepatnya di Jembatan Pandan Derek, Desa Winong, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar pertengahan bulan November 2024, saksi CAHYO BUDI SUSILO Als. GLOYOR Bin DJEMIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA melalui aplikasi Whatsapp yang pada pokoknya akan membeli pil dobel L (Triheksifenidil HCl) sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan akan dibayar melalui transfer setelah pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut berhasil terjual. Setelah itu Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA dan saksi CAHYO BUDI SUSILO Als. GLOYOR Bin DJEMIRAN bersepakat bertemu di dekat rumah saksi CAHYO BUDI SUSILO Als. GLOYOR Bin DJEMIRAN tepatnya di Tepi Jalan Raya tepatnya di Jembatan Pandan Derek, Desa Winong, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA dan saksi CAHYO BUDI SUSILO Als. GLOYOR Bin DJEMIRAN bertemu di tempat tersebut, kemudian Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA menyerahkan 1 (satu) botol pil dobel L (Triheksifenidil HCl) yang di dalamnya berisi sekitar 800 (delapan ratus) sampai dengan 900 (sembilan ratus) butir kepada saksi CAHYO BUDI SUSILO Als. GLOYOR Bin DJEMIRAN. Setelah mengobrol sebentar, kemudian Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA dan saksi CAHYO BUDI SUSILO Als. GLOYOR Bin DJEMIRAN pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan saksi CAHYO BUDI SUSILO Als. GLOYOR Bin DJEMIRAN karena diduga mengedarkan sediaan farmasi (obat keras) jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tanpa izin, lalu setelah diinterogasi Saksi CAHYO BUDI SUSILO Als. GLOYOR Bin DJEMIRAN mengakui mendapatkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dengan cara membeli dari Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA pada bulan November 2024 sekira pukul 20.00 di Tepi Jalan Raya tepatnya di Jembatan Pandan Derek, Desa Winong, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo WIB sebanyak 1 (satu) botol plastik berisi sekitar 800 (delapan ratus) sampai dengan 900 (sembilan ratus) butir dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dari pengembangan penyelidikan tersebut, Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di kos milik Terdakwa yang berada di Jl. Anggrek No. 35 Kelurahan Tonatan, Kecamatan Pororogo, Kabupaten Ponorogo. Setelah itu Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO melakukan penggeledahan badan dan di rumah kos Terdakwa, ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA dan Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya berupa :
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo F9 warna hitam, No. Imei 1 : 865892042017156, No. Imei 2 : 865892042017149, berikut simcard Telkomsel dengan nomor: 085246523122, dengan nomor WA: 085947576665.

(Ditemukan di atas kasur yang ada didalam kamar kos Terdakwa)

  • 1 (satu) buku Rekening BNI Taplus Bisnis No. Rekening: 0852578016, atas nama: BISMA SATRIA MURTI;
  • 1 (satu) buku catatan warna biru (yang didalamnya terdapat catatan penjualan pil dobel L.

(Ditemukan didalam tas milik tersangka dan tas tersebut ditaruh didekat tempat tidur didalam kamar kos Terdakwa)

  • 1 (satu) buah handphone merk Techno L19 warna hitam No Imei 1 : 351395740277347 No Imei ke 2 : 351395740277354 , berikut simcard XL Axiata dengan nomor : 085947576665 dengan nomor WA : 085246523122.

(Ditemukan digenggaman tangan Terdakwa)

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA mengaku mendapatkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dari dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. ARIF Als. GENDIR (Daftar Pencarian orang/DPO) dengan cara membeli, kemudian Terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Ponorogo untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa selain menjualkan kepada Saksi BAYU CAHYA PUTRA Als. LEMPUNG Bin SOIMUN, Terdakwa juga menjualkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) kepada:
  • Saksi BAYU CAHYA PUTRA Als. LEMPUNG Bin SOIMUN pertengahan bulan November 2024 sekira jam 15.30 WIB, dimana Terdakwa menjualkan sebanyak 2 (dua) botol/plastik yang setiap botolnya berisi sekitar 850 (delapan ratus lima puluh) butir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dengan harga Rp.3.000.000.-(tiga juta rupiah);
  • Saksi AGUS MASDUKI Als. KENTUS pada awal bulan November 2024 sekira jam 23.00 WIB, dimana Terdakwa menjualkan sebanyak 1 (satu) botol yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisi sekitar 800 (delapan ratus) butir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) dan sudah dibayarkan pada saat Terdakwa menyerahkan pil.
  • Bahwa Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA mendapat keuntungan dalam menjualkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) setiap menjualkan 1 (satu) botol adalah sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari saksi BAYU CAHYA PUTRA  Als LEMPUNG Bin SOIMUN dan saksi CAHYO BUDI SUSILO Als GLOYOR Bin DJEMIRAN yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi secara bebas kepada orang lain.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---

Pihak Dipublikasikan Ya