Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.Erfan Nurcahyo,S.H
GATOT RISWAHYUDI BIN SUPARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.557/M.5.26/Eoh.2/06/24
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GATOT RISWAHYUDI BIN SUPARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GATOT RISWAHYUDI BIN SUPARNO pada hari Jum’at tanggal 12 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  tahun 2024 bertempat di dalam rumah Saksi ADITYA KUSUMAWATI Jl. Mayang 02 Rt. 002 Rw. 004 Ds. Polorejo Kec. Babadan Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana pengadilan negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili ,telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,  Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

Bahwa Awalnya pada hari Juma’t tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB pada saat bekerja ojek di Terminal Seloaji Polonrogo, Terdakwa bertemu dengan  seorang laki – laki (penumpang) untuk diantarkan ke Bengkel Mobil terdekat karena mobil yag bersangkutan saat itu sedang mengalami kendala. Setelah itu penumpang tersebut Terdakwa antarkan menggunakan Sepeda motor milik Terdakwa (Sepeda motor Merk MAX, Type VIPROS X PSE 100, warna hitam Biru, No.Pol.AE 3618 G) ke Bengkel Pak AMIN  di.  Jalan Mayang 02 Rt. 002 Rw. 004 Ds. Polorejo Kec. Babadan Kab. Ponorogo kebetuan bengkel tersbut yang paling dekat dari terminal Seloaji Ponorogo, sesampainya dirumah tersebut Terdakwa langsung turun dari Sepeda Motor Terdakwa dan masuk kedalam rumah tersebut untuk memanggil Pak AMIN (pemilik bengkel) dan pintu rumah tersebut juga dalam keadaan terbuka  namun setelah Terdakwa panggil beberapa kali tidak ada yang menjawab, Dan saat itu Terdakwa melihat di ruang lantai ruang tamu ada dua buah Handphone yaitu 1 (satu) buah HP merk Oppo A78 warna Hitam Kabut dengan Nomor Imei 1 862945062900694, Imei 2 862945062900686 dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah dengan Nomor Imei 1 861930040963296 Imei 2 861930040963288 dalam keadaan diisi dayanya, dan saat itu Terdakwa langsung mengambil ke dua handphone tersebut, setelah kedua handphone tersebut Terdakwa ambil Terdakwa langsung keluar dari rumah tersebut dan memberitahu penupang tersebut bahwa pemilik bengkel sedang tidak berada dirumah, dan akhirnya Terdakwa berasama penumpang tersebut kembali ke Terminal Seloaji Ponorogo. Selanjutnya setelah sampai diterminal penumpang tersebut langsung Terdakwa turunkan dan dua Handphoneyang telah Terdakwa ambil juga langsung Terdakwa matikan dan Terdakwa lepaskan kartunya nomornya dan Terdakwa buang. Sedangkan handphonenya masih Terdakwa simpan sendiri dan rencananya akan Terdakwa gunakan sendiri. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian  dan di bawa ke Kantor Polres Ponorogo guna proses hukum lebih lanjut.. Dan terdakwa mengambil  dua buah Handphone yaitu 1 (satu) buah HP merk Oppo A78 warna Hitam Kabut dengan Nomor Imei 1 862945062900694, Imei 2 862945062900686 dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah dengan Nomor Imei 1 861930040963296 Imei 2 861930040963288 tersebut tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi Saksi ADITYA KUSUMAWATI. Akibat perbuatan terdakwa Saksi ADITYA KUSUMAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.100.000,- (lima Juta seratus ribui rupiah).----------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  362 KUHP----------                                        

 

Pihak Dipublikasikan Ya