Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. KH Wahid Hasim, RT 003 RW 001 Kel/Desa Kauman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 13.55 WIB, saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO menghubungi Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp dan menanyakan “isek gak” (apakah masi ada yang dimaksud obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl)) untuk saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO beli dengan harga Rp. 100.000,- lalu Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT menjawab “enek” (ada) dan bersepakat untuk menyerahkan pil dobel L di rumah Terdakwa.
- Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO datang kerumah Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT yang beralamat di Jl. KH Wahid Hasim, RT 003 RW 001 Kel/Desa Kauman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo. Ketika sampai di depan teras rumah, Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT menghampiri saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO dan menyerahkan 1 (satu) plastic klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet Dobel L dengan cara menaruh di dalam Dashboard Motor yang dikendarai saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO dan saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- kepada Terdakwa.
- Bahwa Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo memperoleh informasi di Kelurahan Kauman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, terkait maraknya peredaran obat terlarang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira jam 21.00 WIB, Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO melihat saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO membawa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) tablet dobel L. Kemudian Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO memperoleh informasi dari saksi Risna Daniarti, bahwa ia mendapatkan tablet dobel L tersebut dari Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT.
- Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 WIB saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO menghampiri rumah Terdakwa yang beralamat di JL. KH Wahid Hasim, RT 003 RW 001 Kel/Desa Kauman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo untuk memastikan penguasaan tablet double L dari terdakwa.
- sesampainya saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO dirumah terdakwa, mereka melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa, namun tidak menemukan sisa Pil tablet double L. selanjutnya Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT menemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Y02t, Warna ungu, dengan nomor Imei 1: 868149060504913 nomor Imei 2 : 868149060504905, dengan nomor simcard 081916765852, yang digunakan oleh terdakwa dalam berkomunikasi menjual tablet double L kepada saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO.
- Bahwa Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT membeli obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dari Saksi DENZEL DWI PRASETYO Als DENZEL Bin IMAM RAMELAN sebanyak 3 (tiga) kali, yakni:
- Pada bulan Februari 2025 Terdakwa membeli pil dobel L (Triheksifenidil HCl) 45 (empat puluh lima) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2024 membeli pil dobel L (Triheksifenidil HCl) 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu)
- Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 membeli pil dobel L (Triheksifenidil HCl) 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,-
sehingga total pil dobel L (Triheksifenidil HCl) yang diperoleh Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) butir. kemudian dari total pil dobel L tersebut Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT menjual kepada saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO sebanyak 60 (enam puluh) butir dan sdr. IFUL 60 (enam puluh) butir keduanya membayar terdakwa masing – masing Rp. 200.000,- (dua ratur ribu rupiah) sebagaimana modal awal yang telah dikeluarkan oleh terdakwa, namun sdr. IFUL memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lagi sebagai bonus kepada terdakwa, sedangkan sisa 15 (lima belas) butir pil dobel L yang masih dikuasai oleh Terdakwa, dianggap oleh Terdakwa sebagai keuntungannya dan ia konsumsi sendiri.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02864/NOF/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 08754/2025/NOF yang disita dari saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO dengan Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------
---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. KH Wahid Hasim, RT 003 RW 001 Kel/Desa Kauman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 13.55 WIB, Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT yang bekerja sebagai buru tukang parkir dan tidak memiliki latar belakang Pendidikan terkait kefarmasian. Memperoleh chat Whatsapp dari saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO dengan muatan chat “isek gak”, pada pokoknya bertujuan menanyakan ketersediaan obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membalas chat kepada saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO “enek” (ada) dan bersepakat untuk menyerahkan pil dobel di rumah Terdakwa
- Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO datang kerumah Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT yang beralamat di Jl. KH Wahid Hasim, RT 003 RW 001 Kel/Desa Kauman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo. Ketika sampai di depan teras rumah, Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT menghampiri saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO dan menyerahkan 1 (satu) plastic klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet Dobel L dengan cara menaruh di dalam Dashboard Motor yang dikendarai saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO dan saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- kepada Terdakwa.
- Bahwa Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo memperoleh informasi di Kelurahan Kauman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, terkait maraknya peredaran obat terlarang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira jam 21.00 WIB, Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO melihat saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO membawa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) tablet dobel L. Kemudian Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO memperoleh informasi dari saksi Risna Daniarti, bahwa ia mendapatkan tablet dobel L tersebut dari Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT.
- Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 WIB saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO menghampiri rumah Terdakwa yang beralamat di JL. KH Wahid Hasim, RT 003 RW 001 Kel/Desa Kauman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo untuk memastikan penguasaan tablet double L dari terdakwa.
- sesampainya saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO dirumah terdakwa, mereka melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa, namun tidak menemukan sisa Pil tablet double L. selanjutnya Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT menemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Y02t, Warna ungu, dengan nomor Imei 1: 868149060504913 nomor Imei 2 : 868149060504905, dengan nomor simcard 081916765852, yang digunakan oleh terdakwa dalam berkomunikasi menjual tablet double L kepada saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO.
- Bahwa Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT membeli obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dari Saksi DENZEL DWI PRASETYO Als DENZEL Bin IMAM RAMELAN sebanyak 3 (tiga) kali, yakni:
- Pada bulan Februari 2025 Terdakwa membeli pil dobel L (Triheksifenidil HCl) 45 (empat puluh lima) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2024 membeli pil dobel L (Triheksifenidil HCl) 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu)
- Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 membeli pil dobel L (Triheksifenidil HCl) 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,-
HIDAYAT menjual kepada saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO sebanyak 60 (enam puluh) butir dan sdr. IFUL 60 (enam puluh) butir keduanya membayar terdakwa masing – masing Rp. 200.000,- (dua ratur ribu rupiah) sebagaimana modal awal yang telah dikeluarkan oleh terdakwa, namun sdr. IFUL memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lagi sebagai bonus kepada terdakwa, sedangkan sisa 15 (lima belas) butir pil dobel L yang masih dikuasai oleh Terdakwa, dianggap oleh Terdakwa sebagai keuntungannya dan ia konsumsi sendiri.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02864/NOF/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 08754/2025/NOF yang disita dari saksi RISNA DANIARTI Als RISNA Binti HARIANTO dengan Terdakwa ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--- |