Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PN Png Sri Anti Dwi Riana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Anti Dwi Riana
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Tatik Sri Wulandari SH MHSri Anti Dwi Riana
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan Identitas Pemohon berkaitan dengan Tahun Kelahiran Pemohon yang benar adalah Pemohon nama Sri Anti Dwi Ratna, Lahir pada14 Oktober 1991, sebagaimana yang tertulis pada dokumen Akta Kelahiran, KTP, KK, Akta Nikah dan Ijazah atas nama Pemohon;
3.    Menetapkan Identitas Pemohon yang digunakan saat ini berkaitan dengan Tahun Kelahiran Pemohon yang benar adalah Pemohon nama Sri Anti Dwi Ratna, Lahir pada14 Oktober 1991, sebagaimana yang tertulis pada dokumen Akta Kelahiran, KTP, KK, Akta Nikah dan Ijazah atas nama Pemohon;
4.    Memerintahkan Pemohon untuk melakukan Perbaikan Identitas Pemohon kepada Kantor Imigrasi Ponorogo berkaitan dengan Tahun Kelahiran Pemohon dalam Pasport Nomor XE511231 yang semula tertulis lahir pada 14 Oktober 1988 diperbaiki menjadi lahir pada 14 Oktober 1991,
5.    Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak