Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Png PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo 1.WIDODO
2.SUWARNING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIDODO
2SUWARNING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.119.056,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh Tunggakan Bunga dan Pokok dengan totalRp. 47.119.056,- (Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Lima Puluh Enam) dengan perincian tunggakan Angsuran Pokok sebesar Rp. 11.537.352,- (Sebelas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua) dan tunggakan Angsuran Bunga sebesar Rp.35.581.704,- (Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat).Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4.    Apabila Para Tergugat tidak membayar Tunggakan Bung Beserta Pokoknya secara sukarela kepada Penggugat selambat-lambatnya 1(satu) minggu setelah putusan ini dilayangkan, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 2321 atas nama Widodo CS, dengan luas 835 m2 terletak di Desa/Keluarahan Keniten, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogoyang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5.    Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 2321 atas nama Widodo CS, dengan luas 835 m2 terletak di Desa/Keluarahan Keniten, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.    Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak