Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnyasebesar Rp. 196,378,027,- (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Puluh Tujuh) dengan perincian Tunggakan Pokok sebesar Rp. 172,991,784,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat); dan Tunggakan Bunga sebesar Rp. 23,386,243,- (Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tiga);
4. MenghukumPara TergugatApabilatidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 02145 atas namaSutarno, dengan luas 1419 m2 terletak di Desa/kelurahan Jurug, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditPara Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepadaPara Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 02145 atas namaSutarno, dengan luas 1419 m2 terletak di Desa/kelurahan Jurug, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaPara Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaPara Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. MenghukumPara Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|