Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2025/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.YAN ARDIYANANTA, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
AF RIZZAL ARYA WIBOWO Als BAJOL Bin KUKUH WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1456/M.5.26/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2YAN ARDIYANANTA, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AF RIZZAL ARYA WIBOWO Als BAJOL Bin KUKUH WIBOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa ia terdakwa AF RIZZAL ARYA WIBOWO Als BAJOL Bin KUKUH WIBOWO pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025  bertempat di Dkh. Ngimput Rt. 016 Rw. 002, Ds. Purwosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa bermula dari Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Ds. Purwosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo marak peredaran obat terlarang. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjunya petugas melakukan penyelidikan didaerah tersebut dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AF RIZZAL ARYA WIBOWO Als BAJOL Bin KUKUH WIBOWO dan kemudian Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan rumah Terdakwa AF RIZZAL ARYA WIBOWO Als BAJOL Bin KUKUH WIBOWO dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bekas bungkus rokok berisi 5 (lima) butir tablet dobel L;
  • 2 (dua) botol plastik warna putih dalam keadaan kosong;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A77s warna hitam, dengan nomor Imei 1: 864997065675078. Nomor Imei 2 :  864997065675060, dengan nomor  WA : 0895-0417-4029

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa AF RIZZAL ARYA WIBOWO Als BAJOL Bin KUKUH WIBOWO pada hari Jum`at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB telah menitipkan tablet dobel L kepada Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA Als MBOLO Bin IWAN sebanyak 8 (delapan) botol yang berisi tablet dobel L, yang berisi setiap botolnya sebanyak 1.013 (seribu tiga belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
  • Bahwa Terdakwa AF RIZZAL ARYA WIBOWO Als BAJOL Bin KUKUH WIBOWO menitipkan pil tersebut kepada Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA Als MBOLO Bin IWAN dikarenakan Terdakwa diperintahkan untuk meranjau tablet dobel L tersebut oleh bos Terdakwa yang Terdakwa panggil Sdr. “S” (nama panggilan) yang Terdakwa tidak ketahui identitas ataupun alamatnya. Terdakwa mengajak Saksi untuk meranjau tablet dobel L pada hari Jum`at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Akan tetapi dikarenakan sudah malam, pil tersebut Terdakwa dan Saksi bawa pulang kembali dan dititipkan kepada Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA Als MBOLO Bin IWAN.
  • Bahwa Terdakwa AF RIZZAL ARYA WIBOWO Als BAJOL Bin KUKUH WIBOWO telah 2 (dua) kali menitipkan tablet dobel L kepada Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA Als MBOLO Bin IWAN pada:
  • Yang pertama pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, sekira pukul 06.00 WIB. Pada waktu itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol tablet dobel L dirumah milik Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO;
  • Yang Kedua pada hari Jum`at tanggal 20 Juni 2025, sekira pukul 23.00 WIB. Pada waktu itu Terdakwa menyerahkan 8 (delapan) botol tablet dobel L dirumah milik Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO.
  • Bahwa Terdakwa AF RIZZAL ARYA WIBOWO Als BAJOL Bin KUKUH WIBOWO juga sudah 3 (tiga) kali menyerahkan tablet dobel L kepada Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA Als MBOLO Bin IWAN untuk dikonsumsi pada:
  • Pertama pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, sekira pukul 14.00 WIB. Pada waktu itu Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO meminta 3 (tiga) butir tablet dobel L untuk dikonsumsi olehnya, obat tersebut diambil sendiri olehnya dari 1 (satu) botol tablet dobel L yang Terdakwa titipkan kepada Saksi ;
  • Kedua pada hari Jum`at tanggal 20 Juni 2025, sekira pukul 20.00 WIB yaitu sebelum berangkat meranjau tablet dobel L. Pada waktu itu Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO meminta 3 (tiga) butir tablet dobel L untuk dikonsumsi, dan kemudian Terdakwa serahkan kepada Saksi;
  • Ketiga pada hari Jum`at tanggal 20 Juni 2025, sekira pukul 23.00 WIB yaitu setelah pulang meranjau tablet dobel L. Pada waktu itu Terdakwa memberikan 3 (tiga) butir tablet dobel L untuk dikonsumsi oleh Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO.
  • Bahwa tersangka menyerahkan tablet dobel L tersebut semuanya bertempat dirumahnya Saksi. MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO yang beralamat di Dkh. Ngimput Rt. 016 Rw. 002, Ds. Purwosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah beberapa kali meranjau tablet dobel L dibeberapa tempat dengan total sebanyak 22 (dua puluh dua) botol, diantaranya:
  • Pertama untuk hari dan tanggalnya Terdakwa sudah lupa, namun sekira-kiranya bulan Juni 2025, Terdakwa meranjau didaerah sekitar Ds. Lengkong, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo total sebanyak 7 (tujuh) kali meranjau dan setiap kali meranjau antara 1 (satu) botol sampai 3 (tiga) botol. Total yang Terdakwa ranjau didaerah sekitar Ds. Lengkong, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo tersebut sebanyak 15 (lima belas) botol;
  • Kedua untuk hari dan tanggalnya tersangka sudah lupa, namun sekira-kiranya pada bulan Juni 2025, Terdakwa meranjau didaerah sekitar pertigaan Sekelip, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo total sebanyak 3 (tiga) kali meranjau dan setiap kali meranjau antara 1 (satu) botol sampai 2 (dua) botol. Total yang Terdakwa ranjau didaerah sekitar pertigaan Sekelip, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo tersebut sebanyak 5 (lima) botol;
  • Ketiga untuk hari dan tanggalnya tersangka sudah lupa, sekitar bulan Juni 2025. Terdakwa meranjau disebelah timur terminal Seloaji Ponorogo. Pada waktu itu Terdakwa meranjau sebanyak 1 (satu) botol;
  • Keempat pada hari Rabu dan tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB. Terdakwa meranjau disebelah selatan kantor kecamatan Siman Ponorogo, tepatnya diarah jalan ketimur (tengah area persawahan). Terdakwa meranjau sebanyak 1 (satu) botol.
  • Terdakwa meranjau tablet dobel L tersebut bersama dengan Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO, dan diperintahkan oleh Sdr. “S” (nama panggilan) dan Terdakwa dijanjikan upah apabila telah meranjau tablet dobel L tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) botol, namun untuk besaran upah belum Terdakwa ketahui. Akan tetapi sebelumnya Terdakwa sudah 2 (dua) kali meranjau sebanyak 20 (dua puluh) botol tablet dobel L tersebut dan diberi upah sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa pada hari Senin 02 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB sebanyak 30 (tiga puluh) botol tablet dobel L dari Sdr. “S” (nama panggilan) dan diambil di daerah sekitar simpang lima gumul Kota Kediri dan Terdakwa mengambil botol tablet dobel L tersebut bersama teman Terdakwa Sdr. JEFRI Als. BEKAM (nama panggilan).
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah diperintah oleh Sdr. “S” untuk mengambil pil dobel L sebelumnya sebanyak 3 (tiga) kali dan Terdakwa ambil di daerah sekitar simpang lima Gumul Kota Kediri, dengan rincian:
  • Yang pertama untuk hari dan tanggalnya Terdakwa sudah lupa, seingat Terdakwa sekitar akhir bulan April 2025 yang mana pada waktu itu Terdakwa mengambil 20 (dua puluh) botol tablet dobel L yang kemudian Terdakwa ranjau dibeberapa tempat ;
  • Yang kedua untuk hari dan tanggalnya Terdakwa sudah lupa, seingat Terdakwa sekitar bulan Mei 2025 yang mana pada waktu itu Terdakwa mengambil 20 (dua puluh) botol tablet dobel L yang kemudian Terdakwa ranjau dibeberapa tempat ;
  • Yang ketiga adalah pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sebanyak 30 (tiga puluh) botol tablet dobel L.
  • Bahwa selain kepada Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO, Terdakwa juga menjual dan menyerahkan tablet dobel L kepada Sdr. DIYAN Als. JURIK (nama panggilan) sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pada:
  • Yang pertama pada hari dan tanggal Terdakwa sudah lupa, sekitar pertengahan bulan April 2025. Pada waktu itu Terdakwa menjual tablet dobel L sebanyak ½ (setengah) botol isi sekitar 500 (lima ratus) butir tablet dobel L dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Yang kedua pada hari dan tanggal Terdakwa sudah lupa, sekitar pertengahan bulan Mei 2025. Pada waktu itu Terdakwa menjual tablet dobel L sebanyak ½ (setengah) botol isi sekitar 500 (lima ratus) butir tablet dobel L dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Yang ketiga pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, sekira pukul 14.00 WIB, yang mana pada waktu itu Terdakwa menjual tablet dobel L sebanyak ½ (setengah) botol isi sekitar 500 (lima ratus) butir tablet dobel L dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan yang menyerahkan obat tersebut adalah Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO.
  • Bahwa pada kemasan barang berupa Tablet Dobel L, baik yang Terdakwa serahkan kepada Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO maupun yang Terdakwa jual kepada sdr. DIYAN Als. JURIK (nama panggilan) tersebut tidak terdapat tulisan atau label yang berisi, nama obat, komposisi, aturan pakai, kegunaan maupun keterangan lainnya tentang obat tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap menjual Tablet dobel L kepada Sdr DIYAN Als JURIK (nama panggilan) tersebut sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap penjualan ½ (setengah) botol.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 06018/NOF/2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 19981/2025/NOF dan 19982/2025/NOF dengan kesimpulan positif  triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                           

ATAU

 

Kedua

-----Bahwa ia terdakwa AF RIZZAL ARYA WIBOWO Als BAJOL Bin KUKUH WIBOWO pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025  bertempat di Dkh. Ngimput Rt. 016 Rw. 002, Ds. Purwosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa bermula dari Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Ds. Purwosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo marak peredaran obat terlarang. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjunya petugas melakukan penyelidikan didaerah tersebut dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AF RIZZAL ARYA WIBOWO Als BAJOL Bin KUKUH WIBOWO dan kemudian Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan rumah Terdakwa AF RIZZAL ARYA WIBOWO Als BAJOL Bin KUKUH WIBOWO dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bekas bungkus rokok berisi 5 (lima) butir tablet dobel L;
  • 2 (dua) botol plastik warna putih dalam keadaan kosong;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A77s warna hitam, dengan nomor Imei 1: 864997065675078. Nomor Imei 2 :  864997065675060, dengan nomor  WA : 0895-0417-4029

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa AF RIZZAL ARYA WIBOWO Als BAJOL Bin KUKUH WIBOWO pada hari Jum`at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB telah menitipkan tablet dobel L kepada Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA Als MBOLO Bin IWAN sebanyak 8 (delapan) botol yang berisi tablet dobel L, yang berisi setiap botolnya sebanyak 1.013 (seribu tiga belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
  • Bahwa Terdakwa AF RIZZAL ARYA WIBOWO Als BAJOL Bin KUKUH WIBOWO menitipkan pil tersebut kepada Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA Als MBOLO Bin IWAN dikarenakan Terdakwa diperintahkan untuk meranjau tablet dobel L tersebut oleh bos Terdakwa yang Terdakwa panggil Sdr. “S” (nama panggilan) yang Terdakwa tidak ketahui identitas ataupun alamatnya. Terdakwa mengajak Saksi untuk meranjau tablet dobel L pada hari Jum`at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Akan tetapi dikarenakan sudah malam, pil tersebut Terdakwa dan Saksi bawa pulang kembali dan dititipkan kepada Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA Als MBOLO Bin IWAN.
  • Bahwa Terdakwa AF RIZZAL ARYA WIBOWO Als BAJOL Bin KUKUH WIBOWO telah 2 (dua) kali menitipkan tablet dobel L kepada Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA Als MBOLO Bin IWAN pada:
  • Yang pertama pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, sekira pukul 06.00 WIB. Pada waktu itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol tablet dobel L dirumah milik Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO;
  • Yang Kedua pada hari Jum`at tanggal 20 Juni 2025, sekira pukul 23.00 WIB. Pada waktu itu Terdakwa menyerahkan 8 (delapan) botol tablet dobel L dirumah milik Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO.
  • Bahwa Terdakwa AF RIZZAL ARYA WIBOWO Als BAJOL Bin KUKUH WIBOWO juga sudah 3 (tiga) kali menyerahkan tablet dobel L kepada Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA Als MBOLO Bin IWAN untuk dikonsumsi pada:
  • Pertama pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, sekira pukul 14.00 WIB. Pada waktu itu Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO meminta 3 (tiga) butir tablet dobel L untuk dikonsumsi olehnya, obat tersebut diambil sendiri olehnya dari 1 (satu) botol tablet dobel L yang Terdakwa titipkan kepada Saksi ;
  • Kedua pada hari Jum`at tanggal 20 Juni 2025, sekira pukul 20.00 WIB yaitu sebelum berangkat meranjau tablet dobel L. Pada waktu itu Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO meminta 3 (tiga) butir tablet dobel L untuk dikonsumsi, dan kemudian Terdakwa serahkan kepada Saksi;
  • Ketiga pada hari Jum`at tanggal 20 Juni 2025, sekira pukul 23.00 WIB yaitu setelah pulang meranjau tablet dobel L. Pada waktu itu Terdakwa memberikan 3 (tiga) butir tablet dobel L untuk dikonsumsi oleh Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO.
  • Bahwa tersangka menyerahkan tablet dobel L tersebut semuanya bertempat dirumahnya Saksi. MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO yang beralamat di Dkh. Ngimput Rt. 016 Rw. 002, Ds. Purwosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah beberapa kali meranjau tablet dobel L dibeberapa tempat dengan total sebanyak 22 (dua puluh dua) botol, diantaranya:
  • Pertama untuk hari dan tanggalnya Terdakwa sudah lupa, namun sekira-kiranya bulan Juni 2025, Terdakwa meranjau didaerah sekitar Ds. Lengkong, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo total sebanyak 7 (tujuh) kali meranjau dan setiap kali meranjau antara 1 (satu) botol sampai 3 (tiga) botol. Total yang Terdakwa ranjau didaerah sekitar Ds. Lengkong, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo tersebut sebanyak 15 (lima belas) botol;
  • Kedua untuk hari dan tanggalnya tersangka sudah lupa, namun sekira-kiranya pada bulan Juni 2025, Terdakwa meranjau didaerah sekitar pertigaan Sekelip, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo total sebanyak 3 (tiga) kali meranjau dan setiap kali meranjau antara 1 (satu) botol sampai 2 (dua) botol. Total yang Terdakwa ranjau didaerah sekitar pertigaan Sekelip, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo tersebut sebanyak 5 (lima) botol;
  • Ketiga untuk hari dan tanggalnya tersangka sudah lupa, sekitar bulan Juni 2025. Terdakwa meranjau disebelah timur terminal Seloaji Ponorogo. Pada waktu itu Terdakwa meranjau sebanyak 1 (satu) botol;
  • Keempat pada hari Rabu dan tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB. Terdakwa meranjau disebelah selatan kantor kecamatan Siman Ponorogo, tepatnya diarah jalan ketimur (tengah area persawahan). Terdakwa meranjau sebanyak 1 (satu) botol.
  • Terdakwa meranjau tablet dobel L tersebut bersama dengan Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO, dan diperintahkan oleh Sdr. “S” (nama panggilan) dan Terdakwa dijanjikan upah apabila telah meranjau tablet dobel L tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) botol, namun untuk besaran upah belum Terdakwa ketahui. Akan tetapi sebelumnya Terdakwa sudah 2 (dua) kali meranjau sebanyak 20 (dua puluh) botol tablet dobel L tersebut dan diberi upah sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa pada hari Senin 02 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB sebanyak 30 (tiga puluh) botol tablet dobel L dari Sdr. “S” (nama panggilan) dan diambil di daerah sekitar simpang lima gumul Kota Kediri dan Terdakwa mengambil botol tablet dobel L tersebut bersama teman Terdakwa Sdr. JEFRI Als. BEKAM (nama panggilan).
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah diperintah oleh Sdr. “S” untuk mengambil pil dobel L sebelumnya sebanyak 3 (tiga) kali dan Terdakwa ambil di daerah sekitar simpang lima Gumul Kota Kediri, dengan rincian:
  • Yang pertama untuk hari dan tanggalnya Terdakwa sudah lupa, seingat Terdakwa sekitar akhir bulan April 2025 yang mana pada waktu itu Terdakwa mengambil 20 (dua puluh) botol tablet dobel L yang kemudian Terdakwa ranjau dibeberapa tempat ;
  • Yang kedua untuk hari dan tanggalnya Terdakwa sudah lupa, seingat Terdakwa sekitar bulan Mei 2025 yang mana pada waktu itu Terdakwa mengambil 20 (dua puluh) botol tablet dobel L yang kemudian Terdakwa ranjau dibeberapa tempat ;
  • Yang ketiga adalah pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sebanyak 30 (tiga puluh) botol tablet dobel L.
  • Bahwa selain kepada Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO, Terdakwa juga menjual dan menyerahkan tablet dobel L kepada Sdr. DIYAN Als. JURIK (nama panggilan) sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pada:
  • Yang pertama pada hari dan tanggal Terdakwa sudah lupa, sekitar pertengahan bulan April 2025. Pada waktu itu Terdakwa menjual tablet dobel L sebanyak ½ (setengah) botol isi sekitar 500 (lima ratus) butir tablet dobel L dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Yang kedua pada hari dan tanggal Terdakwa sudah lupa, sekitar pertengahan bulan Mei 2025. Pada waktu itu Terdakwa menjual tablet dobel L sebanyak ½ (setengah) botol isi sekitar 500 (lima ratus) butir tablet dobel L dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Yang ketiga pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, sekira pukul 14.00 WIB, yang mana pada waktu itu Terdakwa menjual tablet dobel L sebanyak ½ (setengah) botol isi sekitar 500 (lima ratus) butir tablet dobel L dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan yang menyerahkan obat tersebut adalah Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO.
  • Bahwa pada kemasan barang berupa Tablet Dobel L, baik yang Terdakwa serahkan kepada Saksi MANSUR KUSUMA ATMAJA ALS MBOLO maupun yang Terdakwa jual kepada sdr. DIYAN Als. JURIK (nama panggilan) tersebut tidak terdapat tulisan atau label yang berisi, nama obat, komposisi, aturan pakai, kegunaan maupun keterangan lainnya tentang obat tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap menjual Tablet dobel L kepada Sdr DIYAN Als JURIK (nama panggilan) tersebut sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap penjualan ½ (setengah) botol.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 06018/NOF/2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 19981/2025/NOF dan 19982/2025/NOF dengan kesimpulan positif  triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya