Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.Erfan Nurcahyo,S.H
1.SAIKHU Bin MUHARI
2.ENDAR QUIN PURWANTO Bin H. MUSLIMIN
3.PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN
4.NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.598/M.5.26/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIKHU Bin MUHARI[Penahanan]
2ENDAR QUIN PURWANTO Bin H. MUSLIMIN[Penahanan]
3PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN[Penahanan]
4NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa SAIKHU BIN MUHARI bersama sama dengan  terdakwa ENDAR QUIN PURWANTO BIN H. MUSLIMIN, terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN dan terdakwa NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu di  tahun 2024  bertempat di rumah saksi  SUKATONO di Dkh. Kacangan RT 005 RW 001 Ds/Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana pengadilan negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili , telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih,  yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan  itu atau  dapat mencapai barang  untuk diambilnya  dengan jalan membongkar, memecah, memanjat. Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ---------------------------------------------------

      • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa SAIKHU BIN MUHARI bersama sama dengan  terdakwa ENDAR QUIN PURWANTO BIN H. MUSLIMIN, terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN dan terdakwa NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN  sepakat akan ke Ponorogo untuk mengambil barang di rumah kosong yang telah ditentukan. Maka terdakwa NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN dan  terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO berboncengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna hitam merah. Sedangkan Sepeda Motor Honda Vario warna merah milik terdakwa NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN  dikendarai terdakwa ENDAR QUIN PURWANTO  BIN H. MUSLIMIN berboncengan dengan terdakwa SAIKHU BIN MUHARI. Kemudioan setelah sampai di Ponorogo, Para terdakwa  memperhatikan situasi setiap rumah di pinggir jalan dan berhenti setelah menemukan sebuah rumah Bidan di Jl. Raya Ponorogo-Trenggalek, Dkh. Kacangan Rt.05 Rw.01 Ds. Sawoo, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo. Kemudian terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO turun dari Sepeda Motor untuk mengecek rumah tersebut, sedangkan terdakwa NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN, terdakwa. ENDAR QUIN PURWANTO dan terdakwa SAIKHU menunggu sambil mengawasi situasi di dekat rumah tersebut dengan posisi duduk diatas  Sepeda Motor. Lalu tertdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO membuka pagar besi yang tidak dikunci, selanjutnya masuk  dan pura-pura mengetuk pintu rumah, ternyata tidak ada jawaban dari penghuni rumah sehingga terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO yakin  bahwa rumah tersebut kosong. Kemudian terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO mencari jendela untuk dicongkel menggunakan alat berupa Pahat Kayu/Tatah yang sebelumnya sudah disiapkan namun tidak berhasil mencongkel karena ada tralis besinya dibalik Jendela tersebut. Selanjutnya terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO memanggil terdakwa ENDAR QUIN PURWANTO agar membantu mendobrak pintu rumah. Akan tetapi sebelum terdakwa ENDAR QUIN PURWANTO datang, terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO sudah berhasil mendobrak pintu rumah tersebut hingga terbuka. Selanjutnya terdakwa ENDAR QUIN PURWANTO kembali ke Sepeda Motor, sedangkan terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO masuk ke dalam rumah tersebut; Saat didalam rumah, terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO mencari barang-barang berharga di dalam rumah dan mengambil Perhiasan emas berupa (Gelang dan Cincin) sejumlah 15 Gram dan Uang tunai Rp.37.500.000,-(tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)  Setelah berhasil mengambil barang tersebut, terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO keluar rumah dan menutup kembali pintu dan pagar. Selanjutnya memasukkan hasil curian ke dalam Jok Sepeda Motor Honda Scoopy. Kemudian para terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
      • Bahwa para terdakwa mengambil barang berharga berupa: Perhiasan emas berupa (Gelang dan Cincin) sejumlah 15 Gram dan Uang tunai Rp.37.500.000,-(tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud  dimiliki dan seluruh hasilnya akan dibagi.
      • Bahwa para terdakwa mengambil barang berharga berupa: Perhiasan emas berupa (Gelang dan Cincin) sejumlah 15 Gram dan Uang tunai Rp.37.500.000,-(tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi SUKATONO. Atas perbuatan para terdakwa, saksi  SUKATONO mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut. ---------------

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat  (1) ke- 4, 5  KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------                                        

Pihak Dipublikasikan Ya