Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.M. Alfani Ridloan, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
KI BAGAS WIJANARKO BIN HADI SUMARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 59/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-519/M.5.26/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2M. Alfani Ridloan, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KI BAGAS WIJANARKO BIN HADI SUMARNO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1WAFA ' ZAENASSA'DY, S.H.KI BAGAS WIJANARKO BIN HADI SUMARNO
2ACH, Surenggana Kusuma, S.HKI BAGAS WIJANARKO BIN HADI SUMARNO
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa KI BAGAS WIJANARKO Bin HADI SUMARNO, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Raya Sampung Parang turut Dkh. Sampung Lor, Ds. Sampung, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa masih memiliki sisa bahan pembuatan petasan berupa serbuk belerang dan serbuk booster kelengkeng (KCLO3) yang sebelumnya digunakan untuk memeriahkan lebaran tahun 2025 lalu dan Terdakwa ingin membuat petasan lagi dengan maksud untuk dijual. Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 Terdakwa membeli serbuk alumunium 320 mesh sebanyak 1 kg seharga Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu) melalui Tokopedia.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa meracik serbuk petasan di kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Dkh. Pragak Wetan RT. 014 RW. 004, Ds. Pragak, Kec. Parang, Kab. Magetan. Terdakwa meracik bubuk petasan dengan cara menyaring terlebih dahulu bubuk KCIO3 menggunakan saringan. Kemudian dari hasil saringan tersebut Terdakwa ambil sebanyak 6 (enam) centong atau sekira seberat 6 (enam) ons dan Terdakwa masukkan kedalam baskom plastik. Setelah itu, Terdakwa menambahkan bubuk alumunium sebanyak 3 (tiga) centong atau sekira seberat 3 (tiga) ons dan serbuk belerang sebanyak 1 (satu) centong atau sekira seberat 1 (satu) ons. Kemudian semua bahan tersebut Terdakwa aduk menggunakan pipa paralon kecil atau terkadang juga menggunakan sendok hinga tercampur rata dan bubuk petasan dengan berat sekira 1 kg tersebut telah siap untuk digunakan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa menawarkan serbuk petasan hasil racikan Terdakwa tersebut dengan cara mempostingnya menggunakan akun Facebook Terdakwa bernama Bagas Ajaa di group Facebook "Info Seputar Batcon" yang berisi foto serbuk petasan dan Vidio tester menyalakan bubuk petasan, dengan caption: “Ready area magetan stok terbatas”. Setelah itu mulai banyak komentar yang menanyakan terkait harga dari serbuk petasan tersebut.
  • Bahwa kemudian terdapat salah satu komentar dari seseorang yang Terdakwa ketahui berasal dari Wonogiri tertarik untuk membeli dan keduanya sepakat untuk COD pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB di wilayah Sampung Ponorogo tepatnya di pinggir Jalan Raya Sampung Parang turut Dkh. Sampung Lor, Ds. Sampung, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo. Terdakwa membawa serbuk petasan sebanyak 1 kg yang dikemas dalam plastik bening yang  kemudian Terdakwa masukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam dan Terdakwa gantungkan pada dasboard sepeda motor Merk Honda Beat, warna Biru Putih, tahun 2018, No.Pol : AE-5637-QF, Noka : MH1JM1112JK619639, Nosin : JM11E1602595. Kemudian Terdakwa berangkat menuju ke lokasi COD.
  • Bahwa Terdakwa berencana untuk menjual serbuk petasan sebanyak 1 kg tersebut seharga Rp290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan keuntungan yang diperoleh diperkirakan sebanyak Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Saksi YOYON EKO PRASETYO dan Saksi ANGGARA BIMA PRADIKA, S.H. yang keduanya merupakan Anggota Reskrim Polsek Sampung sedang melakanakan patroli harkamtibmas menjelang bulan ramadhan untuk mengantisipasi Curat, Curas, Curanmor, dan peredaran serbuk petasan serta balon udara diwilayah hukum polsek sampung. Kemudian keduanya mendapati orang dengan gerak gerik mencurigakan yang ternyata sedang membawa serbuk petasan yang ditaruh didalam plastik hitam. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sampung mengamankan Terdakwa beserta barang buktinya berupa 1 (satu) kg bubuk petasan yang dibungkus dengan plastik ukuran 1 Kg, 1 (satu) unit hand phone merk IPhone 13 warna hitam IMEI ; 355535134673595 IMEI2 :355535134977178 dengan SIM CARD 085832060739, dan 1 (satu) unit Sepeda motor honda beat nopol AE 5637 QF Noka MH1JM1112JK619639 Nosin JM11E1602596 berikut STNK atas nama KASMI AMIK alamat Dkh Pragak Wetan Rt.14 Rw.04 Ds Pragak Kec Parang, Kab. Magetan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang beralamat di Dkh. Pragak Wetan RT. 014 RW. 004, Ds. Pragak, Kec. Parang, Kab. Magetan. Petugas menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah baskom plastik warna merah;
  • 1 (satu) buah baskom plastik warna biru;
  • 1 (satu) buah centong nasi warna merah;
  • 1 (satu) buah sendok alumunium;
  • 1 (satu) buah sendok plastik warna putih;
  • 1 (satu) buah saringan teh berbahan alumunium;
  • 1 (satu) buah kaleng plastik biscuit warna hijau merk colombia black cookies:
  • 1 (satu) buah pipa pvc ukuran ¾ panjang 18 cm;
  • 225 ons Serbuk petasan;
  • 1 (satu) buah plastik bening berisi belerang 3.90 ons;
  • 1 (satu) buah kardus dibungkus plastik warna hitam berisi Serbuk aluminium 4.90 ons;
  • 1 (satu) buah plastik wama hitam berisi Pupuk KCIO3 1.1 Kg.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak berupa serbuk warna abu-abu No. Lab : 1866 / BHF / 2026, tanggal 04 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap barang bukti nomor : 27/2026/BHF, didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KclO3) sebagai oksidator, dan Alumunium (AI) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis Low Explosive.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait dengan membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan bahan peledak atau bahan - bahan lainnya yang berbahaya tersebut.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya