Dakwaan |
Bahwa terdakwa JOKO SUTARWAN Bin SOETARSO pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, Kamis tanggal 01 Juni 2023, Minggu tanggal 04 Juni 2023, Senin tanggal 05 Juni 2023 dan Selasa tanggal 06 Juni 2023 pada jam yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei sampai dengan Bulan Juni Tahun 2023 bertempat di Toko HP Jawa Cell yang beralamat di Jalan Raya Madiun Ponorogo Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 pada jam yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, terdakwa JOKO SUTARWAN Bin SOETARSO mendatangi usaha Persewaan Laptop milik saksi ERVAN HANDOKO PUTRO Bin TULUS yang beralamat di Dukuh Ngeluk Rt. 02 Rw. 02 Desa Ngrandu Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo, pada saat itu terdakwa JOKO SUTARWAN Bin SOETARSO bermaksud menyewa 1 (satu) Unit Laptop ACER warna hitam ukuran 14 inchi Nomor seri : NXMT1SN007516019CB4P00 beserta charge nya dengan harga sewa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per harinya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 karena terdesak kebutuhan ekonomi terdakwa JOKO SUTARWAN Bin SOETARSO menjual kembali Laptop yang disewanya tersebut tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi ERVAN HANDOKO PUTRO Bin TULUS kepada saksi ANDRI WIBOWO Bin KAMTO pemilik Toko HP JAWA CELL yang beralamat di Jalan Raya Madiun Ponorogo Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023, terdakwa kembali menyewa 1 (satu) Unit Laptop ACER warna hitam Nomor Seri NXGJ6SN004642002C10601 beserta tas dan charger nya, selanjutnya terdakwa langsung menjual laptop tersebut ke saksi ANDRI WIBOWO Bin KAMTO dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), kemudian hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 terdakwa JOKO SUTARWAN Bin SOETARSO kembali menemui saksi ERVAN HANDOKO Bin TULUS untuk menyewa 1 (satu) Unit Laptop AXIOO warna abu-abu Nomor seri PN13038P2145AD1010815 beserta charger nya kemudian langsung dijual kepada saksi ANDRI WIBOWO Bin KAMTO dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 terdakwa JOKO SUTARWAN Bin SOETARSO kembali menyewa 1 (satu) Unit Laptop DELL warna Biru Nomor seri 85VS2P2 dari saksi ERVAN HANDOKO PUTRO Bin TULUS beserta chargernya dan pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 menyewa 1 (satu) Unit Laptop Samsung warna abu-abu kombinasi hitam Nomor seri : HX0L91LCA00C17Z beserta chargernya, yang kemudian kembali dijual oleh terdakwa JOKO SUTARWAN Bin SOETARSO kepada saksi ANDRI WIBOWO Bin KAMTO kedua buah laptop tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tanpa seizing pemiliknya yang kemudian hasil penjualan seluruh laptop tersebut terdakwa JOKO SUTARWAN Bin SOETARSO pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa akibat berbuatan terdakwa JOKO SUTARWAN Bin SOETARSO tersebut saksi ERVAN HANDOKO PUTRA Bin TULUS mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |