Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
REZKY SURYA WIJAYA Als CETET Bin YON SUGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-733/M.5.26/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZKY SURYA WIJAYA Als CETET Bin YON SUGIONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Graha Dwi WijayaREZKY SURYA WIJAYA Als CETET Bin YON SUGIONO
2Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum.REZKY SURYA WIJAYA Als CETET Bin YON SUGIONO
3SATRIO BUDI NUGROHO, S.H.REZKY SURYA WIJAYA Als CETET Bin YON SUGIONO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa REZKY SURYA WIJAYA Als. CETET Bin YON SUGIONO pada suatu waktu yang sudah tidak dapat dingat lagi pada bulan Januari Tahun 2026. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2026 bertempat di Desa Depok Kec. Bendungan Kab. Trenggalek dekat perbatasan antara Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada sekira bulan Januari tahun 2026, terdakwa dihubungi oleh Saksi Galung (Saksi dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui pesan pada aplikasi Whatssapp, pada pokoknya menerangkan hendak membeli Obat jenis Pil “LL” sebanyak 1 (satu) botol, kemudian Terdakwa menyanggupi dan berkata kepada Saksi GALUNG agar menunggu apabila pesanan pil tersebut sudah siap Terdakwa akan menghubungi Saksi GALUNG. Selanjutnya Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr. DOLET (Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/9/III/RES.4.3/2026/Satresnarkoba) dengan cara menghubungi lewat aplikasi whatsapp untuk memesan sebanyak 1 (satu) botol dan Terdakwa oleh Sdr. DOLET diberikan nomor rekening untuk membayar pesanan pil doble L sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) lalu Terdakwa langsung setor tunai ke rekening Sdr. DOLET dan tidak berselang lama Terdakwa diberi kabar oleh Sdr. DOLET pesanan pil doble L telah diranjau di Kediri, lalu Terdakwa langsung berangkat menuju area ranjauan tepatnya di sekitar Simpang Gumul Kediri dan langung mengambil barang ranjauan tersebut.
  • Kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi GALUNG jika pesanan Saksi GALUNG sudah siap dan sepakat untuk bertemu di dekat Perbatasan Kab. Tulungagung dan Kab. Trenggalek. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi GALUNG dan menyerahkan 1 (satu) tas kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 984 (sembilan ratus delapan puluh empat) butir pil dobel L dan kemudian Saksi GALUNG menyerahkan uang pembelian tablet dobel L sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa diberi bonus uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena terlalu banyak maka Terdakwa kembalikan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) kepada Saksi GALUNG lalu Terdakwa langsung pergi kembali ke rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 Terdakwa yang sudah kehabisan stok pil doble L karena telah menjual pesanan pil doble L kepada Saksi GALUNG, kembali menghubungi Sdr. DOLET (DPO) untuk memesan sebanyak 3 (tiga) botol plastik doble L yang masing-masing berisikan 984 (sembilan ratus delapan puluh empat) butir pil dobel L, lalu Sdr. DOLET (DPO) menyanggupi pesanan Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil ranjauan di pinggir jalan sekitar tugu Gumul Kabupaten Kediri. Kemudian setelah mengambil ranjauan tersebut Sdr. DOLET meminta Terdakwa untuk membayar pesanan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan baru dapat membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara Transfer dan sisanya akan Terdakwa bayar setelah sisa pil doble L sudah laku terjual
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjual pil dobel L kepada Saksi GALUNG sebesar Rp. 300.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 10.WIB saksi TRIYO MAHARDIKA PUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Resor Ponorogo telah melakukan penangkapan kepada saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK karena telah mengedarkan tablet jenis “LL” kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK yang pada pokoknya memperoleh pil jenis “LL” tersebut dari terdakwa, maka saksi TRIYO MAHARDIKA PUTRA bersama dengan tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan kepada terdakwa pada hari jumat tanggal 27 Februari 2026 pukul 18.00 WIB di Jalan Blok H Perumahan Puri Permata Kel. Sembung Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung. Dalam penangkapan terdakwa saksi TRIYO MAHARDIKA PUTRA menemukan 1 (satu) tas plastic/kresek warna hitam yang berisi 3 (tiga) botol plastik warna putih yang masing-masing berisi plastik bening didalamnya terdapat 984 (Sembilan ratus delapan puluh empat) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” yang ditemukan di boks bawah jok motor berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih dengan nomor register AG 2855 RFW dengan Nomor mesin JM03E1244961 Nomor Rangka MH1JM0316PK244872 yang pada saat itu dikendarai oleh terdakwa.  
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 002010/NOF/2026 tanggal 17 Maret 2026, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 06970/2026/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L kepada Saksi GALUNG

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang - undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .---------

 

-------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa REZKY SURYA WIJAYA Als. CETET Bin YON SUGIONO pada suatu waktu yang sudah tidak dapat dingat lagi pada bulan Januari Tahun 2026. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2026 bertempat di Pinggir jalan Dkh. Sambi Ds. Klepu Kec. Sooko Kab. Ponorogo tepatnya di timur Masjid Jami’ Nur -Salamah, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada sekira bulan Januari tahun 2026, terdakwa yang bekerja sebagai pedagang ikan dan bukan seseorang yang melakukan praktik kefarmasian dihubungi oleh Saksi Galung (Saksi dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui pesan pada aplikasi Whatssapp, pada pokoknya menerangkan hendak membeli Obat jenis Pil “LL” sebanyak 1 (satu) botol, kemudian Terdakwa menyanggupi dan berkata kepada Saksi GALUNG agar menunggu apabila pesanan pil tersebut sudah siap Terdakwa akan menghubungi Saksi GALUNG. Selanjutnya Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr. DOLET (Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/9/III/RES.4.3/2026/Satresnarkoba) dengan cara menghubungi lewat aplikasi whatsapp untuk memesan sebanyak 1 (satu) botol dan Terdakwa oleh Sdr. DOLET diberikan nomor rekening untuk membayar pesanan pil doble L sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) lalu Terdakwa langsung setor tunai ke rekening Sdr. DOLET dan tidak berselang lama Terdakwa diberi kabar oleh Sdr. DOLET pesanan pil doble L telah diranjau di Kediri, lalu Terdakwa langsung berangkat menuju area ranjauan tepatnya di sekitar Simpang Gumul Kediri dan langung mengambil barang ranjauan tersebut.
  • Kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi GALUNG jika pesanan Saksi GALUNG sudah siap dan sepakat untuk bertemu di dekat Perbatasan Kab. Tulungagung dan Kab. Trenggalek. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi GALUNG dan menyerahkan 1 (satu) tas kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 984 (sembilan ratus delapan puluh empat) butir pil dobel L dan kemudian Saksi GALUNG menyerahkan uang pembelian tablet dobel L sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa diberi bonus uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena terlalu banyak maka Terdakwa kembalikan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) kepada Saksi GALUNG lalu Terdakwa langsung pergi kembali ke rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 Terdakwa yang sudah kehabisan stok pil doble L karena telah menjual pesanan pil doble L kepada Saksi GALUNG, kembali menghubungi Sdr. DOLET (DPO) untuk memesan sebanyak 3 (tiga) botol plastik doble L yang masing-masing berisikan 984 (sembilan ratus delapan puluh empat) butir pil dobel L, lalu Sdr. DOLET (DPO) menyanggupi pesanan Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil ranjauan di pinggir jalan sekitar tugu Gumul Kabupaten Kediri. Kemudian setelah mengambil ranjauan tersebut Sdr. DOLET meminta Terdakwa untuk membayar pesanan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan baru dapat membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara Transfer dan sisanya akan Terdakwa bayar setelah sisa pil doble L sudah laku terjual
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjual pil dobel L kepada Saksi GALUNG sebesar Rp. 300.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 10.WIB saksi TRIYO MAHARDIKA PUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Resor Ponorogo telah melakukan penangkapan kepada saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK karena telah mengedarkan tablet jenis “LL” kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK yang pada pokoknya memperoleh pil jenis “LL” tersebut dari terdakwa, maka saksi TRIYO MAHARDIKA PUTRA bersama dengan tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan kepada terdakwa pada hari jumat tanggal 27 Februari 2026 pukul 18.00 WIB di Jalan Blok H Perumahan Puri Permata Kel. Sembung Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung. Dalam penangkapan terdakwa saksi TRIYO MAHARDIKA PUTRA menemukan 1 (satu) tas plastic/kresek warna hitam yang berisi 3 (tiga) botol plastik warna putih yang masing-masing berisi plastik bening didalamnya terdapat 984 (Sembilan ratus delapan puluh empat) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” yang ditemukan di boks bawah jok motor berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih dengan nomor register AG 2855 RFW dengan Nomor mesin JM03E1244961 Nomor Rangka MH1JM0316PK244872 yang pada saat itu dikendarai oleh terdakwa.  
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 002010/NOF/2026 tanggal 17 Maret 2026, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 06970/2026/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam melakukan praktik kefarmasian kepada Saksi GALUNG                  

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436  Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang - undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya