Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Furkon Adi Hermawan, SH
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
YUYUN SUGIANTI BINTI SUGIANTORO (alm) Alias FARIAN AZZAHRA Alias FARAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-937/M.5.26/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Furkon Adi Hermawan, SH
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUYUN SUGIANTI BINTI SUGIANTORO (alm) Alias FARIAN AZZAHRA Alias FARAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agil Gita Tamtama, S.H.YUYUN SUGIANTI BINTI SUGIANTORO (alm) Alias FARIAN AZZAHRA Alias FARAH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa Yuyun Sugianti binti Sugiantoro (alm) alias Farian Azzahra alias Farah pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB sampai hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juli 2024 sampai Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di Desa Blembem Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

Bahwa berawal pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2023 terdakwa mengontrak rumah di samping rumah saksi M. Maridi yang beralamat di Dukuh Genting RT. 03 RW. 01 Desa Menang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo dengan mengaku bernama Farian Azzahra alias Farah padahal identitas asli terdakwa adalah bernama Yuyun Sugianti. Untuk menyakinkan saksi M. Maridi selaku Ketua RT, terdakwa menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Farian Azzahra dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3308134111720001 dan foto copy Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 3308140912130003 dengan Kepala Keluarga atas nama Baderus Sholeh (NIK 3521111808740005), dimana dalam KK tersebut Farian Azzahra (NIK 3308134111720001) berstatus sebagai istri dari Baderus Sholeh padahal sebenarnya NIK dengan nomor  3308134111720001 dalam KTP dan KK tersebut tertulis atas nama Endah Narwastuti yang merupakan mantan istri Baderus Sholeh. Baik foto copy KTP maupun KK yang diserahkan terdakwa kepada saksi M. Maridi merupakan hasil ubahan (edit-an) terdakwa sendiri menggunakan komputer, dengan maksud agar identitas asli terdakwa yang bernama Yuyun Sugianti tidak diketahui oleh warga karena status pernikahan terdakwa dengan Baderus Sholeh masih nikah siri. Selain kepada saksi M. Maridi, terdakwa juga mengaku bernama Farian Azzahra kepada beberapa orang lainnya antara lain saksi Havidza Rista Utamaningtyas, saksi Wasis Indarto dan saksi Aris Mahfur serta terdakwa juga menggunakan nama Farian Azzahra pada akun facebook miliknya.

Bahwa sekira tanggal 23 Mei 2024, terdakwa menghubungi saksi Wasis Indarto (suami saksi Havidza Rista Utamaningtyas) menggunakan aplikasi WhatsApp yang bernomor 085706142350 dengan maksud menawarkan bahan sembako, namun oleh saksi Wasis Indarto tidak ditanggapi. Kemudian sekira tanggal 26 Juli 2024, saksi Havidza Rista Utamaningtyas tertarik dengan bahan sembako yang ditawarkan oleh terdakwa karena tetangga saksi Havidza Rista Utamaningtyas juga memesan bahan sembako melalui seseorang yang mempunyai nomor WhatsApp 085706142350 dengan harga murah, selanjutnya saksi Havidza Rista Utamaningtyas menghubungi terdakwa melalui WhatsApp yang bernomor 085706142350 menanyakan bahan sembako yang ditawarkan oleh terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi Havidza Rista Utamaningtyas untuk datang di kontrakannya di Desa Blembem Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di kontrakan terdakwa di Desa Blembem Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo, saksi Havidza Rista Utamaningtyas bersama saksi Wasis Indarto bertemu dengan terdakwa.  Saat pertemuan itu, terdakwa mengaku bernama Farian Azzahra alias Farah kemudian terdakwa menawarkan bahan sembako dengan harga murah antara lain minyak goreng (merk Fortun, Minyak Kita), tepung (merk Segitiga Biru, Lencana Merah), gula pasir dan minuman botol (merk Teh Pucuk) dan berjanji setelah dilakukan pelunasan pembayaran maka barang tersebut akan dikirim antara 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari berikutnya kepada saksi Havidza Rista Utamaningtyas. Atas rangkaian kata-kata terdakwa tersebut, saksi Havidza Rista Utamaningtyas percaya dan tergerak untuk menyerahkan uang sejumlah Rp.21.580.000,- (dua puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tunai kepada terdakwa yang digunakan untuk pembelian bahan sembako berupa:

  • 20 (dua puluh) dus minyak goreng (Fortun Bantal) seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • 30 (tiga puluh) dus minyak goreng (Minyak Kita) seharga Rp. 4.920.000,- (empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • 20  (dua puluh) dus tepung (Segitiga Biru) ½ kg seharga Rp.1.960.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
  • 20  (dua puluh) dua tepung (Lencana Merah/LM) seharga Rp.1.840.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
  • 5 (lima) sak gula pasir (RMI) seharga Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
  • 50 (lima puluh) dus minuman botol (Teh Pucuk) seharga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).

Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024 saksi Havidza Rista Utamaningtyas menanyakan perihal bahan sembako yang dibelinya dari terdakwa, namun saat itu terdakwa justru meminta saksi Havidza Rista Utamaningtyas untuk datang ke rumah yang diakui miliknya yaitu beralamat di Dukuh Genting RT. 03 RW. 01 Desa Menang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo, padahal rumah dimaksud bukan milik terdakwa melainkan terdakwa juga mengontrak di rumah tersebut. Setelah saksi Havidza Rista Utamaningtyas bersama saksi Wasis Indarto bertemu terdakwa dan menanyakan perihal pesanan bahan sembako, terdakwa hanya bisa menyediakan pesanan saksi Havidza Rista Utamaningtyas berupa 30 (tiga puluh) dus minuman botol Teh Pucuk sedangkan pesanan lainnya belum ada sehingga saksi Havidza Rista Utamaningtyas hanya membawa pulang  30 (tiga puluh) dus minuman botol Teh Pucuk saja. Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2024, saksi Havidza Rista Utamaningtyas menanyakan pesanan yang belum dipenuhi oleh terdakwa, tetapi saat itu terdakwa juga belum bisa memenuhi pesanan saksi Havidza Rista Utamaningtyas dan justru terdakwa kembali menawarkan kepada saksi Havidza Rista Utamaningtyas minuman botol Teh Pucuk sebanyak 42 (empat puluh dua) dus.

Selanjutnya atas rangkaian kata-kata terdakwa sebelumnya dan terdakwa mengakui bahwa rumah di Dukuh Genting RT. 03 RW. 01 Desa Menang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo adalah miliknya serta terdakwa mengakui sudah 3 (tiga) tahun bertempat tinggal disitu, akhirnya membuat saksi Havidza Rista Utamaningtyas percaya dan tergerak untuk memesan bahan sembako lagi kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

  • Tanggal 2 Agustus 2024 memesan 42 (empat puluh dua) dus minuman botol Teh Pucuk seharga Rp.1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang pembayarannya langsung diberikan secara tunai kepada terdakwa dan terdakwa berjanji akan menyerahkan pesanan 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari berikutnya;
  • Tanggal 6 Agustus 2024 memesan 50 (lima puluh) bal mie (Padamu) seharga Rp.2.580.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 200 (dua ratus) dus minuman botol Teh Pucuk seharga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang keseluruhan  pembayarannya langsung diberikan secara tunai kepada terdakwa dan terdakwa berjanji akan menyerahkan pesanan 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari berikutnya.

Terhadap pesanan-pesanan bahan sembako saksi Havidza Rista Utamaningtyas tersebut, sampai saat ini terdakwa tidak bisa memenuhi sebagian besar pesanan bahan sembako sebagaimana dikatakan atau dijanjikannya baik secara jenis barang, jumlah barang dan waktu penyerahan barang. Bahan sembako yang dapat dipenuhi oleh terdakwa hanya berupa:

  • 42 (empat puluh dua) dus minuman botol Teh Pucuk pesanan tanggal 2 Agustus 2024 dan 20 (dua puluh) dus minuman botol Teh Pucuk pesanan tanggal 28 Juli 2024 yang diterima saksi Havidza Rista Utamaningtyas pada tanggal 2 Agustus 2024;
  • 3 (tiga) sak gula pasir (RMI) pesanan tanggal 28 Juli 2024 yang diterima saksi Havidza Rista Utamaningtyas pada tanggal 6 Agustus 2024;
  • 10 (sepuluh) dus minyak goreng (Fortun Bantal) pesanan tanggal 28 Juli 2024 yang diterima saksi Havidza Rista Utamaningtyas pada tanggal 7 Agustus 2024;
  • 2 (dua) sak gula pasir (RMI) pesanan tanggal 28 Juli 2024 yang diterima saksi Havidza Rista Utamaningtyas pada tanggal 7 Agustus 2024;
  • 25 (dua puluh lima) bal mie (Padamu) pesanan tanggal 6 Agustus 2024 yang diterima saksi Havidza Rista Utamaningtyas pada tanggal 7 Agustus 2024;
  • 50 (lima puluh) dus minuman botol Teh Pucuk pesanan tanggal 6 Agustus 2024 yang diterima saksi Havidza Rista Utamaningtyas pada tanggal 23 Agustus 2024.

Bahwa selama proses pembelian bahan sembako sejak tanggal 28 Juli 2024 sampai 28 Agustus 2024, saksi Havidza Rista Utamaningtyas sering menghubungi terdakwa guna menanyakan perihal pesanan bahan sembako yang belum dipenuhi terdakwa, namun terdakwa selalu mengatakan pesanan akan dikirim secepatnya. Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2024 akhirnya saksi Havidza Rista Utamaningtyas datang ke rumah Dukuh Genting RT. 03 RW. 01 Desa Menang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo yang diakui milik terdakwa, tetapi justru keberadaan terdakwa tidak dapat ditemui lagi dan nomor WhatsApp terdakwa tidak bisa dihubungi lalu setelah saksi Havidza Rista Utamaningtyas bertanya kepada saksi M. Maridi selaku Ketua RT diperoleh informasi bahwa rumah di Dukuh Genting RT. 03 RW. 01 Desa Menang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo bukan rumah milik pribadi terdakwa melainkan selama ini terdakwa hanya mengontrak di rumah itu dengan identitas mengaku bernama Farian Azzahra.

Bahwa sampai saat ini, terdakwa tidak dapat memenuhi bahan sembako yang dipesan saksi Havidza Rista Utamaningtyas dalam kurun waktu sejak tanggal 28 Juli 2024 sampai 28 Agustus 2024 dan uang pembelian bahan sembako yang terlanjur terdakwa terima tidak dikembalikan kepada saksi Havidza Rista Utamaningtyas namun justru digunakan untuk kepentingan terdakwa pribadi. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Havidza Rista Utamaningtyas mengalami kerugian sejumlah ±  Rp.22.170.000,- (dua puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                             

ATAU KEDUA

 

---- Bahwa Terdakwa Yuyun Sugianti binti Sugiantoro (alm) alias Farian Azzahra alias Farah pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB sampai hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juli 2024 sampai Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di Desa Blembem Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

Bahwa sekira tanggal 23 Mei 2024, terdakwa menghubungi saksi Wasis Indarto (suami saksi Havidza Rista Utamaningtyas) menggunakan aplikasi WhatsApp yang bernomor 085706142350 dengan maksud menawarkan bahan sembako, namun oleh saksi Wasis Indarto tidak ditanggapi. Kemudian sekira tanggal 26 Juli 2024, saksi Havidza Rista Utamaningtyas tertarik dengan bahan sembako yang ditawarkan oleh terdakwa karena tetangga saksi Havidza Rista Utamaningtyas juga memesan bahan sembako melalui seseorang yang mempunyai nomor whataps 085706142350 dengan harga murah, selanjutnya saksi Havidza Rista Utamaningtyas menghubungi terdakwa melalui WhatsApp yang bernomor 085706142350 menanyakan bahan sembako yang ditawarkan oleh terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi Havidza Rista Utamaningtyas untuk datang di kontrakannya di Desa Blembem Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di kontrakan terdakwa di Desa Blembem Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo, saksi Havidza Rista Utamaningtyas bersama saksi Wasis Indarto bertemu dengan terdakwa.  Saat pertemuan itu, terdakwa menawarkan bahan sembako antara lain minyak goreng (merk Fortun, Minyak Kita), tepung (merk Segitiga Biru, Lencana Merah), gula pasir dan minuman botol (merk Teh Pucuk) dan barang tersebut akan dikirim antara 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari berikutnya setelah dilakukan pelunasan pembayaran. Selanjutnya saksi Havidza Rista Utamaningtyas menyerahkan uang sejumlah Rp.21.580.000,- (dua puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tunai kepada terdakwa yang digunakan untuk pembelian bahan sembako berupa:

  • 20 (dua puluh) dus minyak goreng (Fortun Bantal) seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • 30 (tiga puluh) dus minyak goreng (Minyak Kita) seharga Rp. 4.920.000,- (empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • 20  (dua puluh) dus tepung (Segitiga Biru) ½ kg seharga Rp.1.960.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
  • 20  (dua puluh) dua tepung (Lencana Merah/LM) seharga Rp.1.840.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
  • 5 (lima) sak gula pasir (RMI) seharga Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
  • 50 (lima puluh) dus minuman botol (Teh Pucuk) seharga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).

Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024 saksi Havidza Rista Utamaningtyas menanyakan perihal bahan sembako yang dibelinya dari terdakwa, namun saat itu terdakwa justru meminta saksi Havidza Rista Utamaningtyas untuk datang ke rumah yang beralamat di Dukuh Genting RT. 03 RW. 01 Desa Menang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo. Setelah saksi Havidza Rista Utamaningtyas bersama saksi Wasis Indarto bertemu terdakwa dan menanyakan perihal pesanan bahan sembako, terdakwa hanya bisa menyediakan pesanan saksi Havidza Rista Utamaningtyas berupa 30 (tiga puluh) dus minuman botol Teh Pucuk sedangkan pesanan lainnya belum ada sehingga saksi Havidza Rista Utamaningtyas hanya membawa pulang  30 (tiga puluh) dus minuman botol Teh Pucuk saja. Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2024, saksi Havidza Rista Utamaningtyas menanyakan pesanan yang belum dipenuhi oleh terdakwa, tetapi saat itu terdakwa juga belum bisa memenuhi pesanan saksi Havidza Rista Utamaningtyas tanggal 28 Juli 2024 dan justru terdakwa kembali menawarkan kepada saksi Havidza Rista Utamaningtyas adanya stok minuman botol Teh Pucuk sebanyak 42 (empat puluh dua) dus. Selanjutnya saksi Havidza Rista Utamaningtyas memesan bahan sembako lagi kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

  • Tanggal 2 Agustus 2024 memesan 42 (empat puluh dua) dus minuman botol Teh Pucuk seharga Rp.1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang pembayarannya langsung diberikan secara tunai kepada terdakwa dan terdakwa berjanji akan menyerahkan pesanan 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari berikutnya;
  • Tanggal 6 Agustus 2024 memesan 50 (lima puluh) bal mie (Padamu) seharga Rp.2.580.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 200 (dua ratus) dus minuman botol Teh Pucuk seharga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang keseluruhan  pembayarannya langsung diberikan secara tunai kepada terdakwa dan terdakwa berjanji akan menyerahkan pesanan 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari berikutnya.

Terhadap pesanan-pesanan bahan sembako saksi Havidza Rista Utamaningtyas tersebut, sampai saat ini terdakwa tidak bisa memenuhi sebagian besar pesanan bahan sembako sebagaimana dikatakan atau dijanjikannya baik secara jenis barang, jumlah barang dan waktu penyerahan barang. Bahan sembako yang dapat dipenuhi oleh terdakwa hanya berupa:

  • 42 (empat puluh dua) dus minuman botol Teh Pucuk pesanan tanggal 2 Agustus 2024 dan 20 (dua puluh) dus minuman botol Teh Pucuk pesanan tanggal 28 Juli 2024 yang diterima saksi Havidza Rista Utamaningtyas pada tanggal 2 Agustus 2024;
  • 3 (tiga) sak gula pasir (RMI) pesanan tanggal 28 Juli 2024 yang diterima saksi Havidza Rista Utamaningtyas pada tanggal 6 Agustus 2024;
  • 10 (sepuluh) dus minyak goreng (Fortun Bantal) pesanan tanggal 28 Juli 2024 yang diterima saksi Havidza Rista Utamaningtyas pada tanggal 7 Agustus 2024;
  • 2 (dua) sak gula pasir (RMI) pesanan tanggal 28 Juli 2024 yang diterima saksi Havidza Rista Utamaningtyas pada tanggal 7 Agustus 2024;
  • 25 (dua puluh lima) bal mie (Padamu) pesanan tanggal 6 Agustus 2024 yang diterima saksi Havidza Rista Utamaningtyas pada tanggal 7 Agustus 2024;
  • 50 (lima puluh) dus minuman botol Teh Pucuk pesanan tanggal 6 Agustus 2024 yang diterima saksi Havidza Rista Utamaningtyas pada tanggal 23 Agustus 2024.

Bahwa selama proses pembelian bahan sembako sejak tanggal 28 Juli 2024 sampai 28 Agustus 2024, saksi Havidza Rista Utamaningtyas sering menghubungi terdakwa guna menanyakan perihal pesanan bahan sembako yang belum dipenuhi terdakwa, namun terdakwa selalu mengatakan pesanan akan dikirim secepatnya. Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2024 akhirnya saksi Havidza Rista Utamaningtyas datang ke rumah Dukuh Genting RT. 03 RW. 01 Desa Menang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo yang diakui milik terdakwa, tetapi justru keberadaan terdakwa tidak dapat ditemui lagi dan nomor WhatsApp terdakwa tidak bisa dihubungi. Sampai saat ini, terdakwa tidak dapat memenuhi bahan sembako yang dibeli saksi Havidza Rista Utamaningtyas dalam kurun waktu sejak tanggal 28 Juli 2024 sampai 28 Agustus 2024 dan uang pembelian bahan sembako yang terlanjur terdakwa terima tidak dikembalikan kepada saksi Havidza Rista Utamaningtyas namun justru digunakan untuk kepentingan terdakwa pribadi tanpa seijin saksi Havidza Rista Utamaningtyas selaku pemiliknya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Havidza Rista Utamaningtyas mengalami kerugian sejumlah ±  Rp.22.170.000,- (dua puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya