Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.Sus/2024/PN Png | 1.BAGAS PRASETYO UTOMO 2.Erfan Nurcahyo,S.H |
ANDI PRADANA Als GENDUT Bin PARJI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.Sus/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.676/M.5.26/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | P E R T A M A ---- Bahwa Terdakwa ANDI PRADANA Alias GENDUT Bin PARJI pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di bawah gapura yang berada di Jl. Subur, Kelurahan Kauman, Kec./Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------- ---- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui telepon WhatsApp dengan maksud untuk membeli 90 (sembilan puluh) butir pil dobel L dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan akan dibayar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dahulu dan sisainya akan dibayarkan Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) setelah menerima pil dobel L. ---------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. PCX (DPO) melalui telepon WhatsApp untuk memesan pil dobel L kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, Terdakwa menerima transfer uang dari Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. PCX (DPO) untuk meminta alamat ranjauan lalu Terdakwa meneruskan/memberitahukan alamat ranjauan yaitu di bawah gapura yang berada di Jl. Subur, Kelurahan Kauman, Kec./Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur kepada Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) kemudian sekitar pukul 07.15 Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) yang memberitahukan bahwa Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) telah berhasil mengambil 1 (satu) bekas bungkus rokok merk CAMEL warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi 90 (sembilan puluh) butir pil dobel L. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di depan warung tempura yang beralamat di Jl. Imam Bonjol, Kel. Brotonegaran, Kec./Kab. Ponorogo serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :
(disita dari Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI) Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dalam Berkas Perkara lain berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 100/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. ----------------------------------------------- ---- Bahwa setelah dilakukan pengembangan perkara, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat berada di rumah Terdakwa serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :
(disita dari Terdakwa) Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 102/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. Selain itu anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Ponorogo mengamankan barang bukti yang antara lain :
(disita dari Saksi ANGGA BAGUS SADEWA Alias ANGGA Alias GOMBES Bin SUPARNO)
(disita dari Sdr. MIFTAHKUL HUDA Alias KOSIS Bin KATENO) Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dalam Berkas Perkara lain berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 96/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. ------------------------------------------------ ---- Bahwa sebelum Terdakwa tertangkap, selain mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu berupa pil dobel L kepada Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain),Terdakwa juga telah beberapa kali melakukan peredaran/penjualan pil dobel L kepada Saksi ANGGA BAGUS SADEWA Alias ANGGA Alias GOMBES Bin SUPARNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) sejumlah 135 (seratus tiga puluh lima) butir pil dobel L. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04153/NOF/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa ANDI PRADANA Alias GENDUT Bin PARJI disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. -------- ---- Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan bahwa suatu bentuk sediaan farmasi agar memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu maka sebelum diedarkan kepada masyarakat harus memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta dalam kemasannya harus ada label dalam bahasa Indonesia (label tersebut berisi aturan pakai, isi/kandungan bahan, efek samping maupun masa kadaluarsa), ada nomor registrasi ijin edar dari BPOM RI, untuk jamu atau obat tradisional terdapat No. Reg BPOM TR .…., untuk obat import/luar negeri terdapat kode khusus huruf “L” misalnya No. Reg BPOM TR L …..sedangkan untuk obat dalam negeri terdapat kode huruf “D” misalnya No. Reg BPOM TR D ………. -------------------------------- ---- Bahwa sebelum terjadinya perbuatan tindak pidana tersebut, pada tahun 2012 Terdakwa pernah dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 (empat setengah) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesehatan kemudian pada tahun 2021 Terdakwa kembali dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesehatan berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo No. 26/Pid.Sus/2023/PN Png tanggal 17 April 2023. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 UU R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------- ----------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------- K E D U A ---- Bahwa Terdakwa ANDI PRADANA Alias GENDUT Bin PARJI pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di bawah gapura yang berada di Jl. Subur, Kelurahan Kauman, Kec./Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa Terdakwa ANDI PRADANA Alias GENDUT Bin PARJI yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara melakukan pembelian pil dobel L dari Sdr. PCX (DPO) serta melakukan peredaran/penjualan pil dobel L yang antara lain yaitu :
---- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di depan warung tempura yang beralamat di Jl. Imam Bonjol, Kel. Brotonegaran, Kec./Kab. Ponorogo serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :
(disita dari Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI) Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dalam Berkas Perkara lain berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 100/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. ----------------------------------------------- ---- Bahwa setelah dilakukan pengembangan perkara, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat berada di rumah Terdakwa serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :
(disita dari Terdakwa) Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 102/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. Selain itu anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Ponorogo mengamankan barang bukti yang antara lain :
(disita dari Saksi ANGGA BAGUS SADEWA Alias ANGGA Alias GOMBES Bin SUPARNO)
(disita dari Sdr. MIFTAHKUL HUDA Alias KOSIS Bin KATENO) Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dalam Berkas Perkara lain berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 96/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. ------------------------------------------------
---- Berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04153/NOF/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa ANDI PRADANA Alias GENDUT Bin PARJI disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. -------- ---- Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa ANDI PRADANA Alias GENDUT Bin PARJI yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter. --------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa sebelum terjadinya perbuatan tindak pidana tersebut, pada tahun 2012 Terdakwa pernah dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 (empat setengah) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesehatan kemudian pada tahun 2021 Terdakwa kembali dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesehatan berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo No. 26/Pid.Sus/2023/PN Png tanggal 17 April 2023. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 Ayat (2) UU R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |