Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatanTergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
3. MenghukumTergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total sebesar Rp.161.346.743,- (Seratus Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp.118.825.068,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Puluh Delapan) dan tunggakan Bunga sebesar Rp.42.521.675,- (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima);
4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 504 atas nama Jemari, dengan luas 976 m2 terletak di Desa Karanglo Kidul, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditTergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepadaTergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 504 atas nama Jemari, dengan luas 976 m2 terletak di Desa Karanglo Kidul, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaTergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaTergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|