Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Png PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk KANTOR CABANG PONOROGO 1.SISKA MARATUS SHOLIKHAH
2.SUJADI EKO ATMOJO
3.SRI LESTARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk KANTOR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SISKA MARATUS SHOLIKHAH
2SUJADI EKO ATMOJO
3SRI LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 178.348.694,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGATyang beritikad baik.
3.    Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 13/PK/KUR/PULUNG/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023
4.    Menyatakan bahwa TERGUGAT Iadalah debitur yang tidak beritikad baik.
5.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Isebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6.    Menghukum TERGUGAT Isebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT Itidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp. 178.348.694,12 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah Koma Satu DuaSen)secara langsung dan seketika.
7.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) dengan No. 00159 atas nama SUJADI EKO ATMOJO / TERGUGAT II dengan luas tanah 924 M?2;, surat ukur Tanggal 25-05-2012 nomor : 107/KRISIK/2012 terletak di Desa Krisik Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo apabila TERGUGATIsebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGATIkepada PENGGUGAT;
8.    Memerintahkan kepada TERGUGATI, TERGUGATII,dan TERGUGAT IIIatau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunanSHM (Sertipikat Hak Milik) dengan No. 00159 atas nama SUJADI EKO ATMOJO / TERGUGAT II dengan luas tanah 924 M?2;, surat ukur Tanggal 25-05-2012 nomor : 107/KRISIK/2012 terletak di Desa Krisik Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGATI, TERGUGATII, dan TERGUGAT IIItidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGATI, TERGUGATII, dan TERGUGAT IIIsendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9.    Menghukum TERGUGAT Iuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGATIkepada PENGGUGAT
10.    Menghukum TERGUGAT Iuntuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak