| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat perjanjian Jual belitanah tertanggal 21 Maret 2024 yang dibuat oleh Penggugat dan Para Tergugat;
3. Menyatakan bahwa tindakan tergugat tidak bersedia untukmenghadapNotaris guna mengurusAktaPerjanjian Jual Beli serta proses balik nama atasobjeksengketamerupakan perbuatan Wanprestasi dan Penggugat berhak atas sebidang tanah berdasarkan SHM NIB: 12.23.000008162.0 atas nama MARDJUKI Luas 489 M?2; yang terletak di Desa Tajug, Kec. Siman, Kab.Ponorogodengan batas-batas sebagaiberikut:
? Utara berbatasan dengan Seno
? Barat berbatasan dengan Winarsih, Yulianti, dan Mesidi
? Selatan berbatasan dengan Saluran air
? Timur berbatasan dengan Seno;
4. Memerintahkan kepadaBadan Pertanahan Nasional Kab. Ponorogo untuk memproses pengalihan hak atas tanahsesuai dengan register berjalan Sertipikat Hak MilikNIB: 12.23.000008162.0 atas nama MARDJUKI Luas 489 M?2; yang terletak di Desa Tajug, Kec. Siman, Kab.Ponorogodengan batas-batas sebagai berikut:
? Utara berbatasan dengan Seno;
? Barat berbatasan dengan Winarsih, Yulianti, dan Mesidi;
? Selatan berbatasan dengan Saluran air;
? Timur berbatasan dengan Seno;
menjadi hak milik Penggugatmelalui Kantor ATR/ BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Ponorogo;
5. Menyatakan bahwa Putusan secaraeksekutorialdapat dipergunakan sebagai landasan proses jual beli dan baliknama terhadap sebidang tanah SHM NIB: 12.23.000008162.0 atas nama MARDJUKI Luas 489 M?2; yang terletak di Desa Tajug, Kec. Siman, Kab.Ponorogokepada Penggugat tanpa hadirnyaPara Tergugat;
6. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|