| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik;
3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 25/PK/SUMOROTO/IX/2023 tanggal 27-09-2023;
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah debitur yang tidak beritikad baik;
5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur;
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang
dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp. 432.890.503,37 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah Tiga Puluh Tujuh Sen) secara langsung dan seketika;
7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit ( Sertifikat Hak Milik dengan No. 881 atas nama BIBIT UTOMO/ TERGUGAT II dengan luas tanah 452 m?2; yang terletak di Desa Glinggang Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 0056/GLINGGANG/2013 tanggal 04 September 2013 ) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
8. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik dengan No. 881 atas nama BIBIT UTOMO/ TERGUGAT II dengan luas tanah 452 m?2; yang terletak di Desa Glinggang Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 0056/GLINGGANG/2013 tanggal 04 September 2013 , untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Ponorogo Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |