Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2025/PN Png Mujilah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mujilah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan bahwa Gudel tersebut di atas menderita gangguan penglihatan sehingga tidak bisa melihat dan tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
3.    Menyatakan bahwa Gudel tersebut dinyatakan ditaruh di bawah pengampunan PEMOHON;
4.    Memberikan izin kepada PEMOHON selaku wali Pengampu Gudel untuk melakukan perbuatan hukum balik nama waris hingga pembagian hak bersama kepada kedua saudara kandung Gudel yaitu Mujilah dan Arno Sujarwadi sebagai Ahli Waris yang sah terhadap SHM Nomor : 670 / Kelurahan Pakunden, Gambar Situasi Nomor : 3584, tanggal 29-12-1995, Luas 448 m2, tanggal penerbitan sertifikat 29-3-1996, atas nama Atmo Redjo Bohiran yang terletak di  Kelurahan Pakunden, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo;
5.    Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak