Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
3.Sebastian P. Handoko, S.H.
4.ERFAN NURCAHYO, S.H.
5.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-204/M.5.26/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Ngrukem Rt. 004/ Rw. 001 Desa Ngrukem Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH (dilakukan penuntutan terpisah) melalui aplikasi Whatsapp yang pada pokoknya akan membeli pil dobel L (Triheksifenidil HCl). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH datang ke rumah Terdakwa dan sesampainya di teras rumah Terdakwa, kemudian Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH langsung mentransfer uang pembelian pil dobel L (Triheksifenidil HCl) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA untuk pembelian pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut. Setelah Terdakwa mengetahui transfer pembelian dari Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH telah masuk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil 3 (tiga) plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) serta 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) sebagai bonus. Setelah itu Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dan 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut kepada Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH. Kemudian Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tanpa ijin. Setelah dilakukan interogasi Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH mengakui mendapatkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dari Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 dengan cara membeli sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dari pengembangan penyelidikan tersebut, Saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di bengkel las Latu Agung di Dukuh Bangil Desa Karangan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Setelah itu Saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO melakukan penggeledahan badan dan di rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI dan Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya berupa :
  • 1 (satu) kotak dos box Handphone warna putih OPPO A3s yang dialamnya berisi  :
  • 61 (enam puluh satu) plastic klip yang didalamnya masing-masing berisi 10 (sepuluh) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.

(Ditemukan di dalam almari yang berada di kamar kosong di rumah Terdakwa)

  • 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
  • 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;

(Ditemukan di dalam kaca etalase almari yang berada di dalam kamar kosong rumah Terdakwa)

  • 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Iphone XI dengan nomor SIM CARD 085648018540 dengan IMEI 1 355031863986804. IMEI 2 355031863851404;

(Ditemukan pada diri Terdakwa.)

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI mengaku mendapatkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dari Saksi MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als ADI Bin WITANTO (dilakukan penuntutan terpisah) didapatkan dengan cara dititipkan oleh Saksi MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als ADI Bin WITANTO, kemudian Terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Ponorogo untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa selain menjualkan kepada Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH, Terdakwa juga menjualkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) kepada:
  • Saksi FATKUL JULFIAN ADI SAPUTRA Als FIAN Bin MISWANTO pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB, dimana Terdakwa menjualkan sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 6 (enam) butir pil dobel L dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan sudah dibayarkan pada saat Tersangka menyerahkan pil;
  • Saksi MOHAMMAD ILHAM ROMADHONI Als ILHAM Als BOCIL Bin SUYITNO pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024, dimana Terdakwa menjualkan sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sudah dibayarkan pada saat Tersangka menyerahkan pil.
  • Bahwa Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI mendapat dalam menjualkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) setiap menjualkan 1 (satu) klip berisi 10 (sepuluh) butir adalah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 08851/NOF/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., FILANTARI CAHYANI, A. Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S. Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 25570/2024/NOF dan 25571/2024/NOF yang disita dari Tersangka NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek antiparkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI dan Saksi FATKUL JULFIAN ADI SAPUTRA Als FIAN Bin MISWANTO berupa 1 (satu) kotak dos box Handphone warna putih OPPO A3s yang dialamnya berisi  61 (enam puluh satu) plastic klip yang didalamnya masing-masing berisi 10 (sepuluh) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 5 (lima) butir tablet warna putih bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ‘LL’. yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 176 (seratus tujuh puluh enam) tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

  • Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Ngrukem Rt. 004/ Rw. 001 Desa Ngrukem Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH (dilakukan penuntutan terpisah) melalui aplikasi Whatsapp yang pada pokoknya akan membeli pil dobel L (Triheksifenidil HCl). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH datang ke rumah Terdakwa dan sesampainya di teras rumah Terdakwa, kemudian Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH langsung mentransfer uang pembelian pil dobel L (Triheksifenidil HCl) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA untuk pembelian pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut. Setelah Terdakwa mengetahui transfer pembelian dari Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH telah masuk sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil 3 (tiga) plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) serta 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) sebagai bonus. Setelah itu Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dan 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut kepada Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH. Kemudian Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tanpa ijin. Setelah dilakukan interogasi Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH mengakui mendapatkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dari Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 dengan cara membeli sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dari pengembangan penyelidikan tersebut, Saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di bengkel las Latu Agung di Dukuh Bangil Desa Karangan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Setelah itu Saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO melakukan penggeledahan badan dan di rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI dan Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya berupa :
  • 1 (satu) kotak dos box Handphone warna putih OPPO A3s yang dialamnya berisi  :
  • 61 (enam puluh satu) plastic klip yang didalamnya masing-masing berisi 10 (sepuluh) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.

(Ditemukan di dalam almari yang berada di kamar kosong di rumah Terdakwa)

  • 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
  • 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;

(Ditemukan di dalam kaca etalase almari yang berada di dalam kamar kosong rumah Terdakwa)

  • 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Iphone XI dengan nomor SIM CARD 085648018540 dengan IMEI 1 355031863986804. IMEI 2 355031863851404;

(Ditemukan pada diri Terdakwa.)

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI mengaku mendapatkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dari Saksi MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als ADI Bin WITANTO (dilakukan penuntutan terpisah) didapatkan dengan cara dititipkan oleh Saksi MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als ADI Bin WITANTO, kemudian Terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Ponorogo untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa selain menjualkan kepada Saksi MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH, Terdakwa juga menjualkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) kepada:
  • Saksi FATKUL JULFIAN ADI SAPUTRA Als FIAN Bin MISWANTO pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB, dimana Terdakwa menjualkan sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 6 (enam) butir pil dobel L dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan sudah dibayarkan pada saat Tersangka menyerahkan pil;
  • Saksi MOHAMMAD ILHAM ROMADHONI Als ILHAM Als BOCIL Bin SUYITNO pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024, dimana Terdakwa menjualkan sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sudah dibayarkan pada saat Tersangka menyerahkan pil.
  • Bahwa Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI mendapat dalam menjualkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) setiap menjualkan 1 (satu) klip berisi 10 (sepuluh) butir adalah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 08851/NOF/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., FILANTARI CAHYANI, A. Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S. Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 25570/2024/NOF dan 25571/2024/NOF yang disita dari Tersangka NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek antiparkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI dan Saksi FATKUL JULFIAN ADI SAPUTRA Als FIAN Bin MISWANTO berupa 1 (satu) kotak dos box Handphone warna putih OPPO A3s yang dialamnya berisi  61 (enam puluh satu) plastic klip yang didalamnya masing-masing berisi 10 (sepuluh) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 5 (lima) butir tablet warna putih bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ‘LL’. yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 176 (seratus tujuh puluh enam) tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya