Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Png PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO 1.DANANG SUGIANTO
2.MARYATI
3.SARNOTO
4.SOMIRAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DANANG SUGIANTO
2MARYATI
3SARNOTO
4SOMIRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.842.596,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugatadalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan angsuran kredit (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar

-    TunggakanPokok                : Rp. 76.500.914,29
-    Tunggakan Bunga                : Rp.13.341.682,51
-    Jumlahseluruhtunggakan        : Rp.89.842.596,80
( data per tanggal 14-05-2024 )

4.    Apabila ParaTergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli dari SertifikatHak Milik No.241yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran seluruh pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli SertifikatHak Milik No. 241 Tergugat III dan Tergugat IV;

6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak