Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Png 1.LINDA KURNIAWATI
2.RAHMANDA
2.GULING SUNAKA
3.ANENDRA ADI RANGGA
4.Kadiv Propam Mabes Polri
5.Komisi III DPR RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINDA KURNIAWATI
2RAHMANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHLINDA KURNIAWATI
2Arifin Purwanto,SHRAHMANDA
Tergugat
NoNama
1GULING SUNAKA
2ANENDRA ADI RANGGA
3Kadiv Propam Mabes Polri
4Komisi III DPR RI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.026.000.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag)                  atas harta kekayaan tidak bergerak milik Tergugat I, II, III dan IV (Para Tergugat ) di :
1)    Dukuh Cetak RT. 1 RW. 1 Ds. Bajang Kec. Mlarak Kab. Ponorogo milik Tergugat I
2)    Jl. Stadion Timur No. 38 RT. 2 RW. 1 Kel. Kertosari, Kec. Babadan Kab. Ponorogo milik Tergugat II
3)    Jl. Trunojoyo No. 3 RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110 milik Tergugat III.
4)    Jl. Gatot Subroto No.1, RT.1/RW.3 Senayan, Jakarta Pusat milik Tergugat IV.

3.    Menetapkan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II yang menyekap Para Penggugat di rumah Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;

4.    Menetapkan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I mengambil 4 kendaraan milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

5.    Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan 4 kendaraan milik Para Penggugat kepada Para Penggugat;

6.    Menyatakan bahwa, Tergugat I, II,IIIdan IV (Para Tergugat) telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum;

7.    Memerintahkan kepada Tergugat III untuk memproses secara kode etik kepada Tergugat II sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat I kepada Para Penggugat;

8.    Memerintahkan kepada Tergugat IV untuk melaksanakan RDP dengan memanggil Tergugat I, II, III serta Para Penggugat untuk mendengarkan pokok permasalahannya dan mengambil keputusan serta memberikan rekomendasi supaya Tergugat I dihukum dan diberhentikan sebagai anggota Polri serta Tergugat II untuk dihukum;

9.    Menghukum Tergugat I, II, III dan IV( Para Tergugat) untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 26.000.000.000,- + imateriil Rp. 1.000.000.000.000,- = Rp. 1.026.000.000.000,-. Jadi ganti rugi seluruhnya Rp. 1.026.000.000.000 (Satu Trilyun Dua Puluh Enam Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat sejak putusan diucapkan, secara langsung, kontan, tunai dan seketika;

10.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 40.000.000 (Empatpuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat yang harus ditanggung oleh Para Tergugat, apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri  Ponorogo;

 

11.    Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Para Tergugat tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Para Penggugat, dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Para Penggugat maka Para Tergugat mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun;

12.    Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf kepada Para Penggugat secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, kompas, Sindo) selama 3x (tiga kali) penerbitan berturut-turut dan elektronik setengah halaman penuh dibagian depan dengan kalimat:
Kami,  1. GULING SUNAKA, 2., ANENDRA ADI RANGGA, 3. Kadiv Propam Mabes Polri, 4. Komisi III DPR RI, mohon maaf kepada LINDA KURNIAWATI dan RAHMANDA beserta keluarga dan keturunannya  atas kesalahan kami melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

13.    Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

14.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.

Atau
Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang selaras dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia(Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak