| Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG, bersama-sama dengan Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT BIN M MARGONO (DPO Nomor: 01/II/2026/Sek Sambit) dan Sdr. SATRIA GALANG PERDANA BIN SIDDIQ YUNI HIDAYAT (DPO Nomor: 02/II/2026/Sek Sambit) pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di halaman rumah Saksi HERMAWAN termasuk pada wilayah Ds Wilangan RT.03 RW 01 Kec. Sambit, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan sendiri tindak pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan tindak pidana Penganiayaan, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa awalnya Pada hari Jumat tgl 30 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WIB, saat itu saksi HERMAWAN sedang melihat hiburan electone di tempat orang hajatan, kemudian pada saat hiburan tengah berlangsung tiba-tiba terjadi keributan dan kemudian saksi HERMAWAN mendekat dan berusaha melerai dan pada saat Saksi HERMAWAN melerai , saksi HERMAWAN juga terlibat dalam keributan tersebut dan memukul pipi kiri Terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG dan kemudian oleh teman pemuda yang lain saksi HERMAWAN ditarik menjauh dari lokasi kejadian dan saksi HERMAWAN pergi pulang.
- Bahwa kemudian masih di waktu yang sama sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG yang masih dalam keadaan kesal dengan saksi HERMAWAN mengadukan perbuatan saksi HERMAWAN kepada Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT BIN M MARGONO (DPO) dan kemudian Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT BIN M MARGONO (DPO) mengajak Sdr. SATRIA GALANG PERDANA BIN SIDDIQ YUNI HIDAYAT (DPO) bersama dengan terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG mendatangi rumah saksi HERMAWAN dengan niat untuk membalas dendam akibat kejadian di acara hajatan.
- Bahwa sesampainya di rumah saksi HERMAWAN, Terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG bersama dengan Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT BIN M MARGONO (DPO) dan Sdr. SATRIA GALANG PERDANA BIN SIDDIQ YUNI HIDAYAT (DPO) menggedor-gedor rumah saksi HERMAWAN dan kemudian setelah saksi HERMAWAN membuka pintu, Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT Bin M. MARGONO (DPO) berkata "Aku ra trimo anakku mbok kapak-kapakne, satria mbok kapakne" (saya tidak terima anak saya kamu apa-apakan, Satria kamu apakan?) kemudian saksi HERMAWAN menjawab "aku ora ngapak-ngapakne satria, aku ora enek urusane karo satria, aku ora enek urusan karo kowe Diq” ( aku tidak apa-apain satria, aku tidak ada urusan dengan satria, aku tidak ada urusan dengan kamu diq ) Karena emosi, Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT Bin M. MARGONO (DPO) mendorong menggunakan kedua tangan yang mengenai badan dari saksi HERMAWAN hingga terdorong kebelakang, kemudian terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG dan Sdr. SATRIA GALANG PERDANA Bin SIDDIQ YUNI HIDAYAT (DPO) memukul wajah dan bagian kepala saksi HERMAWAN dengan menggunakan tangan kosong dan mendorong dengan kedua tangan dan saling dorong hingga kemudian saksi HERMAWAN dipegangi oleh terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG bersama Sdr. SATRIA GALANG PERDANA Bin SIDDIQ YUNI HIDAYAT, sedangkan Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT Bin M. MARGONO (DPO) mengambil alat pompa angin yang ada di dekat tumpukan kayu dan mengacungkan ke Saksi HERMAWAN.
- Kemudian terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG dan Sdr. SATRIA GALANG PERDANA Bin SIDDIQ YUNI HIDAYAT (DPO) sambil mendorong bagian belakang badan saksi HERMAWAN 2 (dua) kali. Kemudian Saksi HERMAWAN mendorong mundur Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT Bin M. MARGONO (DPO). Pada saat itu genggaman pada alat pompa angin terlepas, kemudian Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT Bin M. MARGONO memegangi badan Saksi. HERMAWAN, kemudian Sdr. SATRIA GALANG PERDANA Bin SIDDIQ YUNI HIDAYAT (DPO) mengambil alat pompa angin dan kemudian memukulkan ke kepala saksi HERMAWAN di bagian samping kepala diatas telinga sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG mengambil Kayu Reng yang ada didekatnya, lalu memukul leher belakang Saksi HERMAWAN sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian saksi HERMAWAN melawan dengan mendorong Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT Bin M. MARGONO (DPO) hingga terjatuh kebelakang. Mengetahui banyak darah mengucur dari kepala Saksi HERMAWAN, Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT Bin M. MARGONO (DPO) berdiri lalu melarikan diri terlebih dahulu, kemudian terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG dan Sdr. SATRIA GALANG PERDANA Bin SIDDIQ YUNI HIDAYAT (DPO) ikut pergi menyusul Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT Bin M. MARGONO (DPO)
- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 400.7/KH/235/405.09.11/2026 tanggal 31 Januari 2026 dengan hasil Pemeriksaan yang dialami oleh pasien atas nama Sdr. HERMAWAN yang ditandatangani oleh dr. ANNISA RATNANINGTYAS NIP 199305312024212004, dokter pada Puskesmas Sambit didapatkan kesimpulan hasil sebagai berikut :
- Kepala : Sebelah kiri terdapat luka robek panjang -+ 2cm.
- Pipi : Terdapat lebam di pipi kiri atas lebar -+ 3cm
- Tangan : Terdapat lebam di bahu kiri atas lebar -+ 2cm
- Kaki : Terdapat luak lecet di jari-jari kaki kiri panjang -+ 1cm
-------------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf a,b,c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG, bersama-sama dengan Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT BIN M MARGONO (DPO Nomor: 01/II/2026/Sek Sambit) dan Sdr. SATRIA GALANG PERDANA BIN SIDDIQ YUNI HIDAYAT (DPO Nomor: 02/II/2026/Sek Sambit) pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di halaman rumah Saksi HERMAWAN termasuk pada wilayah Ds Wilangan RT.03 RW 01 Kec. Sambit, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Pada hari Jumat tgl 30 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WIB, saat itu saksi HERMAWAN sedang melihat hiburan electone di tempat orang hajatan, kemudian pada saat hiburan tengah berlangsung tiba-tiba terjadi keributan dan kemudian saksi HERMAWAN mendekat dan berusaha melerai dan pada saat Saksi HERMAWAN melerai , saksi HERMAWAN juga terlibat dalam keributan tersebut dan memukul pipi kiri Terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG dan kemudian oleh teman pemuda yang lain saksi HERMAWAN ditarik menjauh dari lokasi kejadian dan saksi HERMAWAN pergi pulang.
- Bahwa kemudian masih di waktu yang sama sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG yang masih dalam keadaan kesal dengan saksi HERMAWAN mengadukan perbuatan saksi HERMAWAN kepada Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT BIN M MARGONO (DPO) dan kemudian Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT BIN M MARGONO (DPO) mengajak Sdr. SATRIA GALANG PERDANA BIN SIDDIQ YUNI HIDAYAT (DPO) bersama dengan terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG mendatangi rumah saksi HERMAWAN dengan niat untuk membalas dendam akibat kejadian di acara hajatan.
- Bahwa sesampainya di rumah saksi HERMAWAN, Terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG bersama dengan Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT BIN M MARGONO (DPO) dan Sdr. SATRIA GALANG PERDANA BIN SIDDIQ YUNI HIDAYAT (DPO) menggedor-gedor rumah saksi HERMAWAN dan kemudian setelah saksi HERMAWAN membuka pintu, Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT Bin M. MARGONO (DPO) berkata "Aku ra trimo anakku mbok kapak-kapakne, satria mbok kapakne" (saya tidak terima anak saya kamu apa-apakan, Satria kamu apakan?) kemudian saksi HERMAWAN menjawab "aku ora ngapak-ngapakne satria, aku ora enek urusane karo satria, aku ora enek urusan karo kowe Diq” ( aku tidak apa-apain satria, aku tidak ada urusan dengan satria, aku tidak ada urusan dengan kamu diq ) Karena emosi, Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT Bin M. MARGONO (DPO) mendorong menggunakan kedua tangan yang mengenai badan dari saksi HERMAWAN hingga terdorong kebelakang, kemudian terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG dan Sdr. SATRIA GALANG PERDANA Bin SIDDIQ YUNI HIDAYAT (DPO) memukul wajah dan bagian kepala saksi HERMAWAN dengan menggunakan tangan kosong dan mendorong dengan kedua tangan dan saling dorong hingga kemudian saksi HERMAWAN dipegangi oleh terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG bersama Sdr. SATRIA GALANG PERDANA Bin SIDDIQ YUNI HIDAYAT, sedangkan Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT Bin M. MARGONO (DPO) mengambil alat pompa angin yang ada di dekat tumpukan kayu dan mengacungkan ke Saksi HERMAWAN.
- Kemudian terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG dan Sdr. SATRIA GALANG PERDANA Bin SIDDIQ YUNI HIDAYAT (DPO) sambil mendorong bagian belakang badan saksi HERMAWAN 2 (dua) kali. Kemudian Saksi HERMAWAN mendorong mundur Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT Bin M. MARGONO (DPO). Pada saat itu genggaman pada alat pompa angin terlepas, kemudian Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT Bin M. MARGONO memegangi badan Saksi. HERMAWAN, kemudian Sdr. SATRIA GALANG PERDANA Bin SIDDIQ YUNI HIDAYAT (DPO) mengambil alat pompa angin dan kemudian memukulkan ke kepala saksi HERMAWAN di bagian samping kepala diatas telinga sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG mengambil Kayu Reng yang ada didekatnya, lalu memukul leher belakang Saksi HERMAWAN sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian saksi HERMAWAN melawan dengan mendorong Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT Bin M. MARGONO (DPO) hingga terjatuh kebelakang. Mengetahui banyak darah mengucur dari kepala Saksi HERMAWAN, Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT Bin M. MARGONO (DPO) berdiri lalu melarikan diri terlebih dahulu, kemudian terdakwa FAJAR RAMADANI BIN UNTUNG dan Sdr. SATRIA GALANG PERDANA Bin SIDDIQ YUNI HIDAYAT (DPO) ikut pergi menyusul Sdr. SIDDIQ YUNI HIDAYAT Bin M. MARGONO (DPO).
- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 400.7/KH/235/405.09.11/2026 tanggal 31 Januari 2026 dengan hasil Pemeriksaan yang dialami oleh pasien atas nama Sdr. HERMAWAN yang ditandatangani oleh dr. ANNISA RATNANINGTYAS NIP 199305312024212004, dokter pada Puskesmas Sambit didapatkan kesimpulan hasil sebagai berikut :
- Kepala : Sebelah kiri terdapat luka robek panjang -+ 2cm.
- Pipi : Terdapat lebam di pipi kiri atas lebar -+ 3cm
- Tangan : Terdapat lebam di bahu kiri atas lebar -+ 2cm
- Kaki : Terdapat luak lecet di jari-jari kaki kiri panjang -+ 1cm.
------------------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----- |