Petitum |
1. Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2. MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3. MenyatakanAktaPerjanjianKreditberikutPengakuanHutangNomor: 058/104/Pundi/IV/2019 pada 29April 2019 yang keduanya yang dibuat dan ditandatanganidihadapanHartati Hadiwijaya SH, Notaris di KabupatenPonorogosertasegalasurat-surat, akta-aktamaupunpenetapan-penetapan yang berkaitandenganAktaPerjanjianKredittersebut, termasuknamuntidakterbatasdokumenpengikatanjaminan Surat Kuasa MembebankanHakTanggunganNomor396/SKMHT/2019tanggal29April 2019dinyatakansah dan berhargasertamempunyaikekuatanhukum yang sempurna.
4. MenyatakanbahwaTERGUGATadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
5. Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGATsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
6. Menghukum TERGUGATsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang dialamiPENGGUGATselamaTERGUGATtidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp.29.899.598,74 (DuaPuluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan PuluhDelapanRupiah TujuhPuluhEmpatSen)secaralangsung dan seketika.
7. MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankredit (SHM No.00672 an.SRI NGATIN/TERGUGAT) apabilaTERGUGATsebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGATkepadaPENGGUGAT;
8. MemerintahkankepadaTERGUGATatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunanSRI NGATIN, SHM Nomor00672Luas 237 M2, Surat UkurTanggal13/09/2018Nomor00379/SERAG/2018untuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGATtidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGATsendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
9. Menghukum TERGUGATuntukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkarainiberkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGATkepadaPENGGUGAT
10. Menghukum TERGUGATuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.
|