| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 01/PK/Jetis/Desember/2024 tanggal 04 Desember 2024 dan di buat dihadapan Notaris Krisna Adi WIjaya, S.H., M.Kn bertempat di Jalan Sumatra Nomor 7 Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah debitur yang tidak beritikad baik.
4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
5. Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang
dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 439.954.433,79 (empat ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah koma tujuh sembilan) secara langsung dan seketika.
6. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit BPKB nomor Q-05065877, Nopol AE 9163 SL, tahun 2020, merk isuzu,warna putih nomor rangka MHCNMR71LLJ117209, nomor mesin B117209 atasnama Anendra Adi Rangga (pemilik lama) dan BPKB nomor K-06382150, Nopol D 8185 EJ, tahun 2013, merk daihatsu ,warna orange, nomor rangka MHKB3BA1JDK020262, nomor mesin MC91174 atasnama PT Dapensi Dwikarya (pemilik lama) apabila TERGUGAT sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai BPKB nomor Q-05065877, Nopol AE 9163 SL, tahun 2020, merk isuzu,warna putih nomor rangka MHCNMR71LLJ117209, nomor mesin B117209 atasnama Anendra Adi Rangga (pemilik lama) dan BPKB nomor K-06382150, Nopol D 8185 EJ, tahun 2013, merk daihatsu ,warna orange, nomor rangka MHKB3BA1JDK020262, nomor mesin MC91174 atasnama PT Dapensi Dwikarya (pemilik lama), untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini
berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Ponorogo Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|