| Dakwaan |
KESATU
-------------Bahwa terdakwa ZHAWA DWI ADIT ADRIANA BIN JEMARI Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib, pada tanggal 13 November 2025 sekira pukul 21.00 Wibatau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara bulan Januari tahun 2025 sampai dengan Bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah saksi JUMINEM (budhe tersangka) alamat Dkh. Wonorejo Rt 001 Rw 002 Ds. Serag Kec. Pulung Kab. Ponorogoatau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukaan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI yang masih berumur 15 Tahun (berdasarkan Kutipan akta kelahiran Nomor 3502.ALT.2010.13515 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo tanggal 21 Juni 2022) mengirim pesan ke ABH/Anak Saksi melalui aplikasi TIKTOK. Kemudian keduanya saling bertukar nomor whatsapp dan selanjutnya saling berkomunikasi dan satu minggu kemudian terdakwa berpacaran dengan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI.
- Setelah itu terdakwa meminta Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI untuk berkunjung ke rumah budhe terdakwa yaitu saksi JUMINEM di Dkh. Wonorejo Rt 001 Rw 002 Ds. Serag Kec. Pulung Kab. Ponorogo. Yang mana saat itu kondisi rumah memang sedang sepi. Pada saat itu keduanya berada diruang tamu dengan posisi duduk terdakwa yang berdampingan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI berada di sebelah kiri terdakwa. Kemudian keduanya ngobrol dan mengungkapkan perasaan masing-masing. Setelah itu terdakwa mencium Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dengan posisi masih duduk namun berubah arah yaitu saling berhadapan. Setelah terdakwa mulai meremas payudara Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dari luar baju, kemudian terdakwa mulai menyingkap baju serta BH Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI ke atas sehingga payudaranya terlihat. Selanjutnya terdakwa meremas dan mengulum payudara ABH/Anak Saksi. Kemudian tangan kanan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI diarahkan ke kemaluan terdakwa dengan maksud agar ABH/Anak Saksi juga meraba dan mengocok kemaluan/penisnya serta Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI disuruh oleh terdakwa untuk mengulum kemaluan/ penisnya dengan bilang “MUTEN” (KULUMEN), setelah itu Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI mengulum kemaluan/penis tertdakwa dengan posisi menunduk sampai spermanya keluar. Dimana sperma tersebut oleh terdakwa dikeluarkan di lantai rumah. Kemudian terdakwa membersihkan spermanya menggunakan keset yang ada di rumah dan mengepel lantai tersebut hingga bersih. Setelah itu keduanya merapikan pakaian masing masing dan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI berpamitan untuk pulang ke rumah.
- Selanjutnya ketika rumah budhe Tersangka ZHAWA DWI ADIT ADRIANA BIN JEMARI dalam keadaan sepi, ABH/Anak Saksi selalu datang ke rumah baik atas permintaan Tersangka ZHAWA DWI ADIT ADRIANA BIN JEMARI maupun kemauan ABH/Anak Saksi sendiri. Dimana ketika bertemu tersebut keduanya selalu melakukan perbuatan cabul seperti sebelumnya. Perbuatan cabul tersebut dilakukan sampai Tersangka ZHAWA DWI ADIT ADRIANA BIN JEMARI mengeluarkan sperma. Dimana setelah sperma Tersangka ZHAWA DWI ADIT ADRIANA BIN JEMARI keluar, seperti biasa Tersangka ZHAWA DWI ADIT ADRIANA BIN JEMARI selalu membersihkannya menggunakan keset dan mengepel lantai tersebut sampai bersih. Kemudian setelah merapikan pakaian masing masing ABH/Anak Saksi dan Tersangka ZHAWA DWI ADIT ADRIANA BIN JEMARI makan siang bersama. Setelah selesai makan kami mengobrol sebentar, selanjutnya berpamitan pulang.
- Kemudian sekira bulan Agustus 2025, Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI yang saat itu bersekolah di MAN 2 Ponorogo harus menetap di asrama sekolah dan tidak diperbolehkan pulang. Namun karena merasa terkekang, akhirnya ABH/Anak Saksi meminta terdakwa untuk menjemput Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI di asrama sekolah sekira pukul 16.00 WIB. Setelah dijemput, Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI diajak ke rumah budhe terdakwauntuk menginap karena Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI takut di marahi oleh bapaknya apabila ketahuan meninggalkan asrama sekolah. Pada saat menginap tersebut sekira pukul 21.00 WIB Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dan terdakwa tidur bersama di dalam kamar terdakwa. Saat itu terdakwa mulai mencium bibir ABH/Anak Saksi dan meremas payudara Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dari luar baju. Setelah mulai terangsang, terdakwa dan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI melepas seluruh pakaian miliknya sehingga keduanya dalam keadaan telanjang. Setelah itu terdakwa mulai mencium bibir, meremas dan mengulum payudara Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Selain itu terdakwa juga menggesek gesekkan penisnya yang sudah tegang ke payudara dan vagina Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Kemudian terdakwa juga mengarahkan tangan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI untuk meraba, mengulum serta mengocok penis terdakwa sampai spermanya keluar. Yang mana saat itu terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Kemudian terdakwa membersihkan sperma tersebut dengan cara mengelapnya menggunakan bajunya. Setelah itu keduanya tidur bersama. Keesokan harinya ketika bangun tidur sekira pukul 09.00 WIB ketika budhenya terdakwa sudah berangkat ke ladang, terdakwamengajak Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI melakukan perbuatan cabul lagi di kamar terdakwa seperti sebelumnya. Yang mana saat melakukan hal tersebut keduanya dalam keadaan telanjang. Saat itu terdakwa juga menyuruh Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI untuk mengocok penisnya dengan bilang “YANG KOCOKNO”, kemudian Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI menuruti kemauan terdakwa sampai spermanya keluar dan oleh terdakwa sperma tersebut dikeluarkan di atas perut Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Setelah itu terdakwa membersihkan spermanya dengan cara mengelapnya menggunakan kaosnya. Kemudian keduanya tidur bersama. Setelah itu sekira pukul 16.00 WIB terdakwa baru mengantarkan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI pulang ke asrama sekolahnya. Setelah itu keduanya lama tidak bertemu karena Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI tidak diperbolehkan untuk keluar dari asrama sekolah sehingga hanya melakukan komunikasi melalui whatsapp saja.
- Kemudian pada tanggal 13 November 2025, saat kakak kandung terdakwa menikah, lalu terdakwa menjemput Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI di asrama sekolah sekira pukul 16.00 WIB. Kemudian ABH/Anak Saksi diajak ke acara pernikahan kakaknya tersebut. Setelah selesai acara pernikahan sekira 21.00 WIB, Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI diajak terdakwa pulang ke rumah budhenya. Kemudian keduanya tidur bersama lagi di kamar terdakwa. Saat itu terdakwa mulai mencium bibir Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dan meremas payudara dari luar baju. Setelah mulai terangsang, terdakwa melepas BH Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dan terdakwa mulai mengulum serta meremas payudara Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Saat itu terdakwa tidak melepas celana Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI, karena sedang menstruasi. Kemudian terdakwa meminta Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI untuk mengulum serta mengocok penisnya sampai mengeluarkan sperma. Saat itu terdakwa mengeluarkan spermanya di perut Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI, kemudian terdakwa membersihkan sperma tersebut dengan cara mengelapnya menggunakan kaos warna putih miliknya. Saat itu Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI merekam video ketika keduanya tidur bersama namun hanya terlihat wajah Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dan terdakwa saja. Selanjutnya Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dan terdakwa tidur bersama. Kemudian keesokan harinya sekira pukul 12.00 WIB, tante dan kakek ABH/Anak Saksi datang ke rumah budhenya terdakwa tersebut untuk menjemput Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Setelah itu orang tua Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI meminta terdakwa untuk putus hubungan dengan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI.
SesuaiVisume Et Repertum Rumah sakit Umum Muslimat Ponorogo Nomor: 30.B.RS-MP.XII.2025yang dibuat tanggal 29 Desember 2025 telah di lakukan pemeriksaan oleh dr.Siti Sulasiyah, M.Kes terhadap Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI, dengan hasil sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
- Hymen (+)
- Tidak ada perlukaan di liang vagina
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan tertanggal tersebut dapat disimpulkan tidak ada perlukaan di liang vagina.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP-----------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------------Bahwa terdakwaZHAWA DWI ADIT ADRIANA BIN JEMARI Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib, pada tanggal 13 November 2025 sekira pukul 21.00 Wibatau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara bulan Januari tahun 2025 sampai dengan Bulan Desember 2025atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah saksi JUMINEM (budhe tersangka) alamat Dkh. Wonorejo Rt 001 Rw 002 Ds. Serag Kec. Pulung Kab. Ponorogoatau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI yang masih berumur 15 Tahun (berdasarkan Kutipan akta kelahiran Nomor 3502.ALT.2010.13515 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo tanggal 21 Juni 2022) mengirim pesan ke ABH/Anak Saksi melalui aplikasi TIKTOK. Kemudian keduanya saling bertukar nomor whatsapp dan selanjutnya saling berkomunikasi dan satu minggu kemudian terdakwa berpacaran dengan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI.
- Setelah itu terdakwa meminta Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI untuk berkunjung ke rumah budhe terdakwa yaitu saksi JUMINEM di Dkh. Wonorejo Rt 001 Rw 002 Ds. Serag Kec. Pulung Kab. Ponorogo. Yang mana saat itu kondisi rumah memang sedang sepi. Pada saat itu keduanya berada diruang tamu dengan posisi duduk terdakwa yang berdampingan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURIberada di sebelah kiri terdakwa. Kemudian keduanya ngobrol dan mengungkapkan perasaan masing-masing. Setelah itu terdakwa mencium Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dengan posisi masih duduk namun berubah arah yaitu saling berhadapan. Setelah terdakwa mulai meremas payudara Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dari luar baju, kemudian terdakwa mulai menyingkap baju serta BH Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI ke atas sehingga payudaranya terlihat. Selanjutnya terdakwa meremas dan mengulum payudara ABH/Anak Saksi. Kemudian tangan kanan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI diarahkan ke kemaluan terdakwa dengan maksud agar ABH/Anak Saksi juga meraba dan mengocok kemaluan/penisnya serta Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI disuruh oleh terdakwa untuk mengulum kemaluan/ penisnya dengan bilang “MUTEN” (KULUMEN), setelah itu Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI mengulum kemaluan/penis tertdakwa dengan posisi menunduk sampai spermanya keluar. Dimana sperma tersebut oleh terdakwa dikeluarkan di lantai rumah. Kemudian terdakwa membersihkan spermanya menggunakan keset yang ada di rumah dan mengepel lantai tersebut hingga bersih. Setelah itu keduanya merapikan pakaian masing masing dan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI berpamitan untuk pulang ke rumah.
- Selanjutnya ketika rumah budhe Tersangka ZHAWA DWI ADIT ADRIANA BIN JEMARI dalam keadaan sepi, ABH/Anak Saksi selalu datang ke rumah baik atas permintaan Tersangka ZHAWA DWI ADIT ADRIANA BIN JEMARI maupun kemauan ABH/Anak Saksi sendiri. Dimana ketika bertemu tersebut keduanya selalu melakukan perbuatan cabul seperti sebelumnya. Perbuatan cabul tersebut dilakukan sampai Tersangka ZHAWA DWI ADIT ADRIANA BIN JEMARI mengeluarkan sperma. Dimana setelah sperma Tersangka ZHAWA DWI ADIT ADRIANA BIN JEMARI keluar, seperti biasa Tersangka ZHAWA DWI ADIT ADRIANA BIN JEMARI selalu membersihkannya menggunakan keset dan mengepel lantai tersebut sampai bersih. Kemudian setelah merapikan pakaian masing masing ABH/Anak Saksi dan Tersangka ZHAWA DWI ADIT ADRIANA BIN JEMARI makan siang bersama. Setelah selesai makan kami mengobrol sebentar, selanjutnya berpamitan pulang.
- Kemudian sekira bulan Agustus 2025, Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI yang saat itu bersekolah di MAN 2 Ponorogo harus menetap di asrama sekolah dan tidak diperbolehkan pulang. Namun karena merasa terkekang, akhirnya ABH/Anak Saksi meminta terdakwa untuk menjemput Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI di asrama sekolah sekira pukul 16.00 WIB. Setelah dijemput, Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI diajak ke rumah budhe terdakwauntuk menginap karena Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI takut di marahi oleh bapaknya apabila ketahuan meninggalkan asrama sekolah. Pada saat menginap tersebut sekira pukul 21.00 WIB Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dan terdakwa tidur bersama di dalam kamar terdakwa. Saat itu terdakwa mulai mencium bibir ABH/Anak Saksi dan meremas payudara Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dari luar baju. Setelah mulai terangsang, terdakwa dan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI melepas seluruh pakaian miliknya sehingga keduanya dalam keadaan telanjang. Setelah itu terdakwa mulai mencium bibir, meremas dan mengulum payudara Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Selain itu terdakwa juga menggesek gesekkan penisnya yang sudah tegang ke payudara dan vagina Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Kemudian terdakwa juga mengarahkan tangan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI untuk meraba, mengulum serta mengocok penis terdakws sampai spermanya keluar. Yang mana saat itu terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Kemudian terdakwa membersihkan sperma tersebut dengan cara mengelapnya menggunakan bajunya. Setelah itu keduanya tidur bersama. Keesokan harinya ketika bangun tidur sekira pukul 09.00 WIB ketika budhenya terdakwa sudah berangkat ke ladang, terdakwamengajak Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI melakukan perbuatan cabul lagi di kamar terdakwa seperti sebelumnya. Yang mana saat melakukan hal tersebut keduanya dalam keadaan telanjang. Saat itu terdakwa juga menyuruh Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI untuk mengocok penisnya dengan bilang “YANG KOCOKNO”, kemudian Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI menuruti kemauan terdakwa sampai spermanya keluar dan oleh terdakwa sperma tersebut dikeluarkan di atas perut Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Setelah itu terdakwa membersihkan spermanya dengan cara mengelapnya menggunakan kaosnya. Kemudian keduanya tidur bersama. Setelah itu sekira pukul 16.00 WIB terdakwa baru mengantarkan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI pulang ke asrama sekolahnya. Setelah itu keduanya lama tidak bertemu karena Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI tidak diperbolehkan untuk keluar dari asrama sekolah sehingga hanya melakukan komunikasi melalui whatsapp saja.
- Kemudian pada tanggal 13 November 2025, saat kakak kandung terdakwa menikah, lalu terdakwa menjemput Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI di asrama sekolah sekira pukul 16.00 WIB. Kemudian ABH/Anak Saksi diajak ke acara pernikahan kakaknya tersebut. Setelah selesai acara pernikahan sekira 21.00 WIB, Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI diajak terdakwa pulang ke rumah budhenya. Kemudian keduanya tidur bersama lagi di kamar terdakwa. Saat itu terdakwa mulai mencium bibir Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dan meremas payudara dari luar baju. Setelah mulai terangsang, terdakwa melepas BH Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dan terdakwa mulai mengulum serta meremas payudara Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Saat itu terdakwa tidak melepas celana Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI, karena sedang menstruasi. Kemudian terdakwa meminta Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI untuk mengulum serta mengocok penisnya sampai mengeluarkan sperma. Saat itu terdakwa mengeluarkan spermanya di perut Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI, kemudian terdakwa membersihkan sperma tersebut dengan cara mengelapnya menggunakan kaos warna putih miliknya. Saat itu Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI merekam video ketika keduanya tidur bersama namun hanya terlihat wajah Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dan terdakwa saja. Selanjutnya Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dan terdakwa tidur bersama. Kemudian keesokan harinya sekira pukul 12.00 WIB, tante dan kakek ABH/Anak Saksi datang ke rumah budhenya terdakwa tersebut untuk menjemput Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Setelah itu orang tua Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI meminta terdakwa untuk putus hubungan dengan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI.
Sesuai Visume Et Repertum Rumah sakit Umum Muslimat Ponorogo Nomor: 30.B.RS-MP.XII.2025 yang dibuat tanggal 29 Desember 2025 telah di lakukan pemeriksaan oleh dr.Siti Sulasiyah, M.Kes terhadap Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI, dengan hasil sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
- Hymen (+)
- Tidak ada perlukaan di liang vagina
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan tertanggal tersebut dapat disimpulkan tidak ada perlukaan di liang vagina.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 417 huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP--------------------------------------------------
D A N
-------------Bahwa terdakwa ZHAWA DWI ADIT ADRIANA BIN JEMARI Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara bulan Desember tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah saksi JUMINEM Dkh. Wonorejo Rt 001 Rw 002 Ds. Serag Kec. Pulung Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi, membujat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan Pornografi. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI yang masih berumur 15 Tahun (berdasarkan Kutipan akta kelahiran Nomor 3502.ALT.2010.13515 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo tanggal 21 Juni 2022) mengirim pesan ke ABH/Anak Saksi melalui aplikasi TIKTOK. Kemudian keduanya saling bertukar nomor whatsapp dan selanjutnya saling berkomunikasi dan satu minggu kemudian terdakwa berpacaran dengan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI
- Bahwa bermula pada tanggal 13 November 2025, saat kakak kandung terdakwa menikah, lalu terdakwa menjemput Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI di asrama sekolah sekira pukul 16.00 WIB. Kemudian Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI diajak ke acara pernikahan kakaknya tersebut. Setelah selesai acara pernikahan sekira 21.00 WIB, Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI diajak terdakwa pulang ke rumah budhenya. Kemudian keduanya tidur bersama lagi di kamar terdakwa. Saat itu terdakwa mulai mencium bibir Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dan meremas payudara dari luar baju. Setelah mulai terangsang, terdakwa melepas BH Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dan terdakwa mulai mengulum serta meremas payudara Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Saat itu terdakwa tidak melepas celana Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI, karena sedang menstruasi. Kemudian terdakwa meminta Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI untuk mengulum serta mengocok penisnya sampai mengeluarkan sperma. Saat itu terdakwa mengeluarkan spermanya di perut Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI, kemudian terdakwa membersihkan sperma tersebut dengan cara mengelapnya menggunakan kaos warna putih miliknya. Saat itu Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI merekam video ketika keduanya tidur bersama namun hanya terlihat wajah Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dan terdakwa saja. Selanjutnya Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI dan terdakwa tidur bersama. Kemudian keesokan harinya sekira pukul 12.00 WIB, tante DARI Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI yaitu saksi RIDA FITRIANI dan kakek Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI yaitu saksi SUKARDI datang ke rumah budhenya terdakwa tersebut untuk menjemput Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Setelah itu orang tua Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI meminta terdakwa untuk putus hubungan dengan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI.
- Bahwa setelah peristiwa tersebut terdakwa hanya berkomunikasi lewat pesan TikTok dan instagram saja dan sesekali melakukan video call dengan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Setelah itu saat terdakwa mendapat informasi bahwa Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI menjalin hubungan dengan laki-laki lain, maka pada tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa melakukan videocall dengan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Saat melakukan video call tersebut, terdakwa meminta Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI untuk memperlihatkan payudaranya kepada terdakwa dengan mengatakan mengatakan kepada anak korban FITRI MUTIA RAMADHANI “ YANG KUI LO” artinya yang itu lo dan dijawab oleh anak korban FITRI MUTIA RAMADHANI “OPO (apa)”. Kemudian terdakwa menjawab “NDELOK MIK MU (aku tak lihat payudaramu). Saat itu anak korban FITRI MUTIA RAMADHANI menolaknya dengan mengatakan “MOH (tidak mau)”. Namun terdakwa terus membujuknya dengan mengatakan “ NDANG TO, PISAN AE (buruan to sekali saja)” berkali kali sehingga anak korban FITRI MUTIA RAMADHANI akhirnya menuruti kemauan terdakwa tersebut dan memperlihatkan payudaranya kepada terdakwa saat sedang melakukan video call yang mana saat itu Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI tidak mengetahui bahwa terdakwa merekam videocall tersebut dengan cara melakukan perekaman layar melalui hp milik terdakwa, sehingga setelah beberapa minggu kemudian saat Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI mengajak putus hubungan dengan terdakwa, terdakwa mengancam akan menyebarkan video Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI yang bermuatan pornografi. Namun Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI tidak menanggapi ancaman tersebut, setelah itu teman teman Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI memberitahu bahwa video Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI yang sedang videocall dan memperlihatkan payudara sebelah kiri diunggah di postingan instagram milik terdakwa.
- Bahwa video tersebut awalnya terdakwa kirim kepada anak korban FITRI MUTIA RAMADHANI melalui media sosial instagram menggunakan akun bernama orang_tidak_di_kenal_11 sebanyak 6 kali. Dimana awalnya video tersebut terdakwa gunakan untuk mengancam anak korban FITRI MUTIA RAMADHANI agar tidak memutus hubungan pacaran dengan terdakwa. Namun karena anak korban FITRI MUTIA RAMADHANI tidak menghiraukan ancaman terdakwa tersebut, maka terdakwa langsung mengirimkan video tersebut kepada teman anak korban FITRI MUTIA RAMADHANI yang bernama saksi TIKO melalui pesan pribadi pada akun Instagram sehingga video tersebut akhirnya tersebar kekhalayak umum.
- Kemudian tidak berapa lama, bapak Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI memperlihatkan 2 (dua) video kepada Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI yang mana 2 video tersebut diperoleh dari dari tante Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI yaitu saksi RIDA FITRIANI yang juga mendapatkan video tersebut dari tetangganya. Untuk video yang pertama yaitu Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI memperlihatkan payudara dan video yang kedua yaitu Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI sedang tiduran bersama dengan terdakwa dengan hanya terlihat wajah keduanya berdua saja, setelah itu bapak Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI bertanya apakah benar video tersebut adalah Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Kemudian Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI menjawab benar, Saat itu Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI juga mengaku bahwa saat masih berpacaran dengan terdakwa, terdakwasering kali melakukan perbuatan cabul terhadap Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI. Setelah mengetahui videonya viral, Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI kemudian menghubungi terdakwa melalui DM (direct message)/ pesan pribadi di instagram menanyakan apakah video tersebut disebar oleh terdakwa, namun pesan tersebut tidak direspon, kemudian Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI terus berusaha menelpon terdakwa melalui instagram yang kemudian diangkat oleh terdakwa. Setelah itu Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI bertanya apakah terdakwa yang menyebarkan video tersebut, awalnya terdakwa tidak mengaku, akan tetepi kemudian kemudian ABH/Anak Saksi jawab bahwa ABH/Anak Saksi akan memberitahu bapaknya, setelah itu terdakwa mengaku bahwa terdakwa yang menyebarkan video tersebut karena sakit hati dengan Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI karena Anak FITRI MUTIA RAMADHANI Binti MAHMUD JAINURI memutuskan hubungan dengan terdakwa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 407 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP------------------------------------------------ |