Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk merubah tahun kelahiran Pemohon pada dokumen dalam nama dan tahun lahir Pemohon dalam dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3502050910240002, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LT-30072025-0012 milik Pemohon yang semula tertulis dengan nama Sri Utami tanggal kelahiran 03 Januari 1969 dirubah menjadi Siti Sri Utami tanggal kelahiran 03 Januari 1969 disesuaikan dengan pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (STTB SD) Nomor: 04 OA oa 427703, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (STTB SMP) Nomor: 04 OB ob 0899455, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (STTB SMEA) Nomor: 04 OC os 0036041, Buku Nikah Nomor 89/30/VI/1992 , Akta Kelahiran Anak Perempuan Pemohon Nomor: 474.1/2285.T/LU/1997, Akta Kelahiran Anak laki-laki Pemohon Nomor: 474.1/4590/I/TB/2005;
3. Memerintahkan, kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan tahun lahir Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan Perubahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
- Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|