Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.YAN ARDIYANANTA, SH
4.Erfan Nurcahyo,S.H
FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-77/M.5.26/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3YAN ARDIYANANTA, SH
4Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di pos kamling samping rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Ringinrejo Rt.001/Rw.010 Desa Gondanglegi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk (maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Ponorogo) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO (dilakukan penuntutan berkas terpisah) menghubungi Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET via Whatsapp yang pada pokoknya meminta tolong untuk dibantu mencarikan pil dobel L sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisi 1000 (seribu) butir pil. Kemudian Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menyampaikan kepada Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO akan mencarikan pil dobel L tersebut. Selanjutnya Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET langsung menghubungi Saksi DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM (dilakukan penuntutan berkas terpisah) untuk memesan pil dobel L  sebanyak 1000 (seribu) butir. Setelah Saksi DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM mengatakan sanggup menyediakan pil dobel L tersebut, kemudian pada pukul 20.00 WIB Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menghubungi Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO untuk menyampaikan bahwa pil dobel L sudah ada namun harus melakukan pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET dan Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO bersepakat untuk bertemu di warung tepi sungai Brantas Desa Gondanglegi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO mendatangi Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET yang sudah lebih dulu berada di warung tersebut dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET. Kemudian Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET meminta Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO pulang dulu dan menunggu lokasi ranjauan yang akan diberitahukan via Whatsapp oleh Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET. Kemudian Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menghubungi Saksi DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM menyuruh untuk datang ke rumah Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET dan Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menyerahkan uang pembelian pil dobel L sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM dan Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET mengambil keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan pil dobel L tersebut sebagai upah. Selanjutnya Saksi DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM langsung pergi setelah menyampaikan akan mengantarkan pil dobel L tersebut ke rumah Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Saksi DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM datang dan bertemu dengan Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET di pos kamling samping rumah Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET, kemudian  Saksi DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM menyerahkan 1 (satu) kantong plastik bening berisi 1000 (seribu) pil dobel L kepada Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET lalu Saksi DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM pulang ke rumahnya dan Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET meranjau pil dobel L pesanan Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO tersebut di rumput dekat tiang pos kamling samping rumah Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET serta langsung memberitahukan lokasi ranjauan via Whatsapp kepada Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO. Kemudian Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO berangkat menuju tempat ranjauan pil dobel L tersebut dan mengambil 1 (satu) kantong plastik berisi pil dobel L sejumlah 1000 (seribu) butir. Selanjutnya Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO menyisihkan pil dobel L yang dibeli sebanyak 15 (lima belas) butir dan menaruhnya di tempat ranjauan tersebut sebagai upah Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET yang sudah membantu menyediakan pil dobel L serta langsung berangkat menuju Ponorogo.
  • Bahwa Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET pernah memberikan secara gratis pil dobel L kepada Saksi TRIA SETYAWAN Als TRIO, yang pertama adalah sebanyak 2 (dua) butir pil dobel L sekira bulan Juni 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menawarkan apakah Saksi TRIA SETYAWAN Als TRIO mau mencoba pil dobel L yang dimiliki oleh Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET sembari menyerahkan 2 (dua) butir pil dobel L untuk dikonsumsi oleh Saksi TRIA SETYAWAN Als TRIO. Setelah diiyakan oleh Saksi TRIA SETYAWAN Als TRIO, pil dobel L tersebut diambil dan langsung dikonsumsi oleh Saksi TRIA SETYAWAN Als TRIO pada saat itu juga.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB di depan koperasi pabrik gula PG Meritjan Jalan Merbabu Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menitipkan 1 (satu) bekas bungkus rokok Andalan yang berisi 13 (tiga belas) butir pil dobel L kepada Saksi TRIA SETYAWAN Als TRIO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 07616/NOF/2024 tertanggal 26 September 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  • Barang bukti Nomor:22924/2024/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,561 gram yang disita dari Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET dan Barang bukti Nomor: 22925/2024/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,569 gram yang disita dari Saksi TRIA SETYAWAN Als TRIO, dengan Kesimpulan Barang bukti Nomor:22924/2024/NOF dan Barang bukti Nomor: 22925/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika yang masuk ke dalam daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET dan  Saksi TRIA SETYAWAN Als TRIO berupa bukti berupa 176 (seratus tujuh puluh enam) tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 176 (seratus tujuh puluh enam) tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

  • Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

 

 

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di pos kamling samping rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Ringinrejo Rt.001/Rw.010 Desa Gondanglegi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk (maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Ponorogo) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO (dilakukan penuntutan berkas terpisah) menghubungi Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET via Whatsapp yang pada pokoknya meminta tolong untuk dibantu mencarikan pil dobel L sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisi 1000 (seribu) butir pil. Kemudian Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menyampaikan kepada Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO akan mencarikan pil dobel L tersebut. Selanjutnya Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET langsung menghubungi Saksi DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM (dilakukan penuntutan berkas terpisah) untuk memesan pil dobel L  sebanyak 1000 (seribu) butir. Setelah Saksi DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM mengatakan sanggup menyediakan pil dobel L tersebut, kemudian pada pukul 20.00 WIB Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menghubungi Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO untuk menyampaikan bahwa pil dobel L sudah ada namun harus melakukan pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET dan Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO bersepakat untuk bertemu di warung tepi sungai Brantas Desa Gondanglegi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO mendatangi Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET yang sudah lebih dulu berada di warung tersebut dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET. Kemudian Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET meminta Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO pulang dulu dan menunggu lokasi ranjauan yang akan diberitahukan via Whatsapp oleh Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET. Kemudian Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menghubungi Saksi DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM menyuruh untuk datang ke rumah Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET dan Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menyerahkan uang pembelian pil dobel L sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM dan Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET mengambil keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan pil dobel L tersebut sebagai upah. Selanjutnya Saksi DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM langsung pergi setelah menyampaikan akan mengantarkan pil dobel L tersebut ke rumah Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Saksi DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM datang dan bertemu dengan Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET di pos kamling samping rumah Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET, kemudian  Saksi DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM menyerahkan 1 (satu) kantong plastik bening berisi 1000 (seribu) pil dobel L kepada Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET lalu Saksi DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM pulang ke rumahnya dan Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET meranjau pil dobel L pesanan Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO tersebut di rumput dekat tiang pos kamling samping rumah Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET serta langsung memberitahukan lokasi ranjauan via Whatsapp kepada Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO. Kemudian Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO berangkat menuju tempat ranjauan pil dobel L tersebut dan mengambil 1 (satu) kantong plastik berisi pil dobel L sejumlah 1000 (seribu) butir. Selanjutnya Saksi BONDAN BAGUS SAPUTRO Als BONDET Bin AGUS TANOYO menyisihkan pil dobel L yang dibeli sebanyak 15 (lima belas) butir dan menaruhnya di tempat ranjauan tersebut sebagai upah Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET yang sudah membantu menyediakan pil dobel L serta langsung berangkat menuju Ponorogo.
  • Bahwa Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET pernah memberikan secara gratis pil dobel L kepada Saksi TRIA SETYAWAN Als TRIO, yang pertama adalah sebanyak 2 (dua) butir pil dobel L sekira bulan Juni 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menawarkan apakah Saksi TRIA SETYAWAN Als TRIO mau mencoba pil dobel L yang dimiliki oleh Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET sembari menyerahkan 2 (dua) butir pil dobel L untuk dikonsumsi oleh Saksi TRIA SETYAWAN Als TRIO. Setelah diiyakan oleh Saksi TRIA SETYAWAN Als TRIO, pil dobel L tersebut diambil dan langsung dikonsumsi oleh Saksi TRIA SETYAWAN Als TRIO pada saat itu juga.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB di depan koperasi pabrik gula PG Meritjan Jalan Merbabu Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET menitipkan 1 (satu) bekas bungkus rokok Andalan yang berisi 13 (tiga belas) butir pil dobel L kepada Saksi TRIA SETYAWAN Als TRIO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 07616/NOF/2024 tertanggal 26 September 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  • Barang bukti Nomor:22924/2024/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,561 gram yang disita dari Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET dan Barang bukti Nomor: 22925/2024/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,569 gram yang disita dari Saksi TRIA SETYAWAN Als TRIO, dengan Kesimpulan Barang bukti Nomor:22924/2024/NOF dan Barang bukti Nomor: 22925/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika yang masuk ke dalam daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET dan  Saksi TRIA SETYAWAN Als TRIO berupa bukti berupa 176 (seratus tujuh puluh enam) tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 176 (seratus tujuh puluh enam) tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya