Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Png ISNAINI PT. Bank BRI Pusat yang berkedudukan di Jakarta Cq Pimpinan PT. Bank BRI Cabang Ponorogo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISNAINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank BRI Pusat yang berkedudukan di Jakarta Cq Pimpinan PT. Bank BRI Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
  1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima seluruhnya.
  2. Menyatakan Gugatan Penggugat adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang Sah atas sebidang tanah dan bangunan sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 517, Luas 336 M2, SHM No. 158 Luas 261 M2, SHM NO. 519 luas 262 M2 atas nama ISNAINI ketiganya terletak di Desa Demangan Kec. Siman Kab. Ponorogo, Jawa Timur    
  4. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan dengan bukti hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 517, 518, 519, atas nama ISNAINI yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Ponorogo, Kecamatan Siman, Desa Demangan setempat tanpa fiat Ketua Pengadilan sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Pengadilan Negeri Madiun berpendapat lain, maka:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak