PRIMER :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum bahwa Pemohon adalah sah merupakan anak kandung dari pasangan suami istri bernama Tuan Sapto Wardojo (Almarhum) dengan Nyonya Istirah (Almarhumah).
3. Menyatakan demi hukum bahwa Tuan Sapto Wardojo (Almarhum) meninggal dunia dikarenakan sakit tua dan bukan karena Covid – 19.
4. Menetapkan bahwa permohonan penetapan ini dipergunakan untuk persyaratan Klaim Asuransi Tenaga Kerja di Taiwan.
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|