Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
135/Pid.B/2024/PN Png | Erfan Nurcahyo,S.H | 1.REYZANDI FEDA FAUZAN alias BEDUR bin MULYANTO (alm) 2.RENANDIO BRYAN ADITAMA alias GEMBUL bin MULYANTO (alm) 3.AGOVA BIMA GILANG PRADANA bin YULIANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
Nomor Perkara | 135/Pid.B/2024/PN Png | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1144/M.5.26/Eku.2/11/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I. Reyzandi Feda Fauzan alias Bedur bin Mulyanto (alm) bersama Terdakwa II. Renandio Bryan Aditama alias Gembul bin Mulyanto (alm) dan Terdakwa III. Agova Bima Gilang Pradana bin Yulianto pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 02.48 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di halaman Cafe Milky Way Beer & Eatery Komplek Pertokoan jalan Gajah Mada Kelurahan Kepatihan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” yaitu terhadap saksi Stefanus Allfine Herlyanta alias Sinyo, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 00.00 WIB para Terdakwa datang ke Cafe Milky Way Beer & Eatery Komplek Pertokoan jalan Gajah Mada Kelurahan Kepatihan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo untuk merayakan ulang tahun Terdakwa I. Reyzandi Feda Fauzan alias Bedur dengan minum-minuman keras dan berkaraoke. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 02.48 WIB para Terdakwa berniat untuk pulang dan meninggalkan Cafe, namun saat berada di depan pintu keluar Terdakwa I. Reyzandi Feda Fauzan alias Bedur berpapasan dengan saksi Stefanus Allfine Herlyanta alias Sinyo. Melihat ada saksi Stefanus Allfine Herlyanta alias Sinyo tersebut, Terdakwa I. Reyzandi Feda Fauzan alias Bedur menghampiri saksi Stefanus Allfine Herlyanta alias Sinyo dengan maksud meminta kejelasan terkait tanggungan hutang saksi Stefanus Allfine Herlyanta alias Sinyo kepada keluarga Terdakwa I. Reyzandi Feda Fauzan alias Bedur, namun justru mereka terlibat pertengkaran (adu mulut) dan saling dorong. Selanjutnya Terdakwa III. Agova Bima Gilang Pradana datang menghampiri Terdakwa I. Reyzandi Feda Fauzan alias Bedur dan saksi Stefanus Allfine Herlyanta alias Sinyo di halaman Cafe dimana khalayak umum dapat melihatnya, lalu Terdakwa III. Agova Bima Gilang Pradana mendorong keras tubuh saksi Stefanus Allfine Herlyanta alias Sinyo dan dengan menggunakan tangannya, Terdakwa III. Agova Bima Gilang Pradana menarik keras (memiting) leher saksi Stefanus Allfine Herlyanta alias Sinyo, kemudian secara bergantian Terdakwa I. Reyzandi Feda Fauzan alias Bedur melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan kanan beberapa kali kearah wajah saksi Stefanus Allfine Herlyanta alias Sinyo dan menendang beberapa kali menggunakan kaki kanan kearah paha saksi Stefanus Allfine Herlyanta alias Sinyo. Kejadian tersebut berulang lagi ketika berada di tempat parkir Cafe Milky Way Beer & Eatery dimana Terdakwa I. Reyzandi Feda Fauzan alias Bedur melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan kanan beberapa kali kearah wajah dan perut saksi Stefanus Allfine Herlyanta alias Sinyo serta menendang beberapa kali menggunakan kaki kanan tubuh (wajah, perut, dada) saksi Stefanus Allfine Herlyanta alias Sinyo. Kemudian dilanjutkan oleh Terdakwa II. Renandio Bryan Aditama alias Gembul yang melakukan kekerasan dengan cara menarik paksa tubuh saksi Stefanus Allfine Herlyanta alias Sinyo dan melakukan pemukulan beberapa kali menggunakan tangannya kearah tubuh saksi Stefanus Allfine Herlyanta alias Sinyo. Selain itu, Terdakwa III. Agova Bima Gilang Pradana juga melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah saksi Stefanus Allfine Herlyanta alias Sinyo. Akibat perbuatan para Terdakwa, saksi Stefanus Allfine Herlyanta alias Sinyo mengalami luka bengkak pipi kanan berukuran 3x4 cm kemerahan, terasa nyeri di wajah, mimisan perdarahan hidung, dada terkena pukul dan terasa nyeri saat bernafas sebagaimana hasil pemeriksaan dan kesimpulan dalam Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Darmayu Nomor: 241/RSDMY/VIS/B-RM IX/2024 13 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Inna Fairuuza Firdaus. ---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |