Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Png BANTARANGIN COOP PROVINSI JAWA TIMUR 1.SAJID
2.MARIYAM
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANTARANGIN COOP PROVINSI JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAFA ' ZAENASSA'DY, S.H.BANTARANGIN COOP PROVINSI JAWA TIMUR
Tergugat
NoNama
1SAJID
2MARIYAM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KRISBIYANTO WIDHI NUGROHO, SHSAJID
Nilai Sengketa(Rp) 492.575.000,00
Petitum
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah Kesepakatan Perjanjian Kredit No : 120USP.BAI/2018 tertanggal 09 Januari 2018antara Penggugat dengan Para Tergugat;
3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak mematuhi kesepakatan Perjanjian Kredit pengembalian uang kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan “WANPRESTASI INGKAR JANJI”;
4. Menghukum Para Tergugat untuk secara tunai dan seketika tanpa syarat untuk membayar sisa pinjaman sisa hutang kepada Penggugat, yakni sebesar : Rp. 492.575.000 (Empat ratus Sembilan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
5. Menyatakan Obyek Jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama MARIYAM, No.SHM: 498Surat Ukur Nomor: 60LEMBAH1998 tanggal 11-01-1998, dengan Luas 1668 M2, terletak di Jl. Rukmini RT 04 RW 01, Desa Lembah, Kecamatan Babadan,Kabupaten Ponorogo untuk di jual lelang secara umum dan hasilnya di berikan kepada Penggugat untuk melunasi tanggungan utang Para Tergugat, dan Apabila ada sisa dari hasil pelelangan tersebut akan diberikan kepada Para Tergugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya Permohonan lelang di KPKNL Madiun melalui Pengadilan Negeri Ponorogoyangtimbul akibat Perkara Wanprestasi tersebut.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
 
SUBSIDER :
Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak