Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp.208.881.054,- (Dua Ratus Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Puluh Empat) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp.163,457,109,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan) dan tunggakan Bunga sebesar Rp.45.423.945,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima) Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 826 atas nama Anita, dengan luas 808 m2 terletak di Desa/kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 826 atas nama Anita, dengan luas 808 m2 terletak di Desa/kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|