Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa NUR HANDIKA Als OTONG Bin MARIANUN pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di tepi jalan raya sebelah barat jembatan cekok yang ada di Jl. Mayjen Sutoyo, Ds. Cekok, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menjual Tablet dobel L kepada Saksi SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als SINGKEK Bin ARIS di tepi jalan raya sebelah barat jembatan cekok yang ada di Jl. Mayjen Sutoyo, Ds. Cekok, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan bersamaan dengan pembayaran tersebut, Terdakwa menyerahkan 2 (dua) botol plastik warna putih yang tiap botol didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi ± 1.000 (seribu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo "LL.
- Bahwa Terdakwa telah menjual Tablet Dobel L kepada Saksi SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als SINGKEK Bin ARIS sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu :
- 1 (satu) botol tablet dobel L dengan harga Rp. 1.050.000, - (satu juta lima puluh ribu rupiah), sekira pada awal bulan Januari 2025;
- 2 (dua) botol tablet dobel L dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), sekira pada awal bulan Februari 2025
- 2 (dua) botol tablet dobel L dengan harga Rp. 2.100.000, - (dua juta seratus ribu rupiah), sekira pada pertengahan bulan Februari 2025;
- 1 (satu) botol tablet dobel L dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima bpuluh ribu rupiah), sekira pada awal bulan Maret 2025;
- 1 (satu) botol tablet dobel L dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), sekira pada pertengahan bulan Maret 2025;
- 2 (dua) botol tablet dobel L dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), sekira pada awal bulan April 2025;
- 2 (dua) botol tablet dobel L dengan harga Rp 2.100.000, - (dua juta seratus ribu rupiah), pada hari Senin tanggal 14 April 2025.
- Bahwa selain kepada Saksi SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als SINGKEK Bin ARIS, Terdakwa juga menjual Tablet dobel L kepada beberapa orang teman yang sudah terdakwa kenal dan rata-rata hanya membeli sebanyak 1 (satu) boks dengan harga Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan tablet dobel L kepada Saksi SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als SINGKEK Bin ARIS saat ini masih tersisa Rp. 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupian), sedangkan uang hasil penjualan yang lainnya sudah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga terdakwa sehari-hari.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari menjual Tablet Dobel L jika habis terjual sebanyak 1 (satu) botol antara Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Jika Terdakwa kemas ulang dengan isi tiap plastik klip 45 (empat puluh lima) butir Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bahwa sebelumnya petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als SINGKEK Bin ARIS karena diduga telah mengedarkan sediaan farmasi/obat-obatan terlarang tanpa mempunyai ijin. Menurut keterangan Saksi SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als SINGKEK Bin ARIS, diketahui bahwa Saksi SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als SINGKEK Bin ARIS mendapat sediaan farmasi tersebut dari Terdakwa NUR HANDIKA Als OTONG Bin MARIANUN.
- Setelah melakukan pengembangan, tepatnya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB Saksi TRIYO MARDIKA PUTRA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat Dkh. Singosaren RT. 003 RW. 005, Kel. Singosaren, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo.
- Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, petugas juga melakukan penggeledahan rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dkh. Singosaren RT. 003 RW. 005, Kel. Singosaren, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo, dan petugas menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas kain warna biru yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar yang berisi + 1.000 (seribu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL" ;
- 1 (satu) toples plastik warna bening/transparan yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip yang tiap plastik klip berisi 45 (empat puluh lima) butir tablet warna putin, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL"
- 1 (satu) tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan/logo “LL”
Barang bukti tersebut diatas ditemukan didalam almari yang berada didalam kamar tidur Terdakwa.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu Rupiah)
Barang bukti tersebut diatas ditemukan didalam dompet yang Terdakwa letakkan dibawah bantal yang berada diatas Kasur didalam kamar tidur Tedakwa.
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna silver dengan nomor IMEI 1 862317060775413 dan IMEI 2 862317060775405 dengan nomor WA 087727277746
Barang bukti tersebut ditemukan diatas kasur didalam kamar tidur Terdakwa dalam keadaan sedang di charge.
- Bahwa terhadap Tablet dobel L yang ditemukan dan disita oleh petugas adalah sisa dari penjualan sekaligus konsumsi pribadi. Dalam sehari Terdakwa biasanya mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) kali yang dalam sekali mengkonsumsi tersebut biasanya sebanyak 6 (enam) butir sampai 10 (sepuluh) butir Tablet dobel L. Namun terkadang Terdakwa pernah dalam sehari mengkonsumsi lebih dari 3 (tiga) kali.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Tablet dobel L seperti yang Terdakwa jual kepada Saksi SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als SINGKEK Bin ARIS dari seseorang bernama Sdr. GEPENG (nama panggilan) yang Terdakwa ketahui tinggal di Kota Tulungagung sekira pada bulan Desember 2025 dengan harga Rp. 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 13 (tiga belas) botol/lotob plastik warna putih yang menurut Sdr. GEPENG utuh (masih segel) berisi +1.000 (seribu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan/logo LL. Tablet dobel L tersebut diranjau dan Terdakwa ambil di sebelah selatan GOR Lembu Peteng Kota Tulungagung tepatnya di tepi jalan area persawahan.
- Selanjutnya Terdakwa membayar dengan cara DP sebesar Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan kekurangannya sebesar Rp. 1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa bayarkan 2 (dua) minggu kemudian dengan cara Transfer ke nomer rekening Bank BCA yang diberikan Sdr. GEPENG. Terdakwa transfer uang tersebut dengan cara setor tunai melalui konter.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 03517/NOF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 03517/2025/NOF yang disita dari Terdakwa NUR HANDIKA Als OTONG Bin MARIANUN adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa NUR HANDIKA Als OTONG Bin MARIANUN berupa 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar yang berisi + 1.000 (seribu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL", 1 (satu) toples plastik warna bening/transparan yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip yang tiap plastik klip berisi 45 (empat puluh lima) butir tablet warna putin, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL", dan 1 (satu) tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan/logo “LL” yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
- Bahwa Terdakwa NUR HANDIKA Als OTONG Bin MARIANUN tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa ± 1.000 (seribu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo "LL secara bebas kepada orang lain.
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------
------------------------------------------------------------ ATAU------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa NUR HANDIKA Als OTONG Bin MARIANUN pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di tepi jalan raya sebelah barat jembatan cekok yang ada di Jl. Mayjen Sutoyo, Ds. Cekok, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- 1 (satu) botol tablet dobel L dengan harga Rp. 1.050.000, - (satu juta lima puluh ribu rupiah), sekira pada awal bulan Januari 2025;
- 2 (dua) botol tablet dobel L dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), sekira pada awal bulan Februari 2025
- 2 (dua) botol tablet dobel L dengan harga Rp. 2.100.000, - (dua juta seratus ribu rupiah), sekira pada pertengahan bulan Februari 2025;
- 1 (satu) botol tablet dobel L dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima bpuluh ribu rupiah), sekira pada awal bulan Maret 2025;
- 1 (satu) botol tablet dobel L dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), sekira pada pertengahan bulan Maret 2025;
- 2 (dua) botol tablet dobel L dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), sekira pada awal bulan April 2025;
- 2 (dua) botol tablet dobel L dengan harga Rp 2.100.000, - (dua juta seratus ribu rupiah), pada hari Senin tanggal 14 April 2025.
- Bahwa selain kepada Saksi SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als SINGKEK Bin ARIS, Terdakwa juga menjual Tablet dobel L kepada beberapa orang teman yang sudah terdakwa kenal dan rata-rata hanya membeli sebanyak 1 (satu) boks dengan harga Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan tablet dobel L kepada Saksi SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als SINGKEK Bin ARIS saat ini masih tersisa Rp. 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupian), sedangkan uang hasil penjualan yang lainnya sudah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga terdakwa sehari-hari.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari menjual Tablet Dobel L jika habis terjual sebanyak 1 (satu) botol antara Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Jika Terdakwa kemas ulang dengan isi tiap plastik klip 45 (empat puluh lima) butir Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bahwa sebelumnya petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als SINGKEK Bin ARIS karena diduga telah mengedarkan sediaan farmasi/obat-obatan terlarang tanpa mempunyai ijin. Menurut keterangan Saksi SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als SINGKEK Bin ARIS, diketahui bahwa Saksi SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als SINGKEK Bin ARIS mendapat sediaan farmasi tersebut dari Terdakwa NUR HANDIKA Als OTONG Bin MARIANUN.
- Setelah melakukan pengembangan, tepatnya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB Saksi TRIYO MARDIKA PUTRA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat Dkh. Singosaren RT. 003 RW. 005, Kel. Singosaren, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo.
- Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, petugas juga melakukan penggeledahan rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dkh. Singosaren RT. 003 RW. 005, Kel. Singosaren, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo, dan petugas menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas kain warna biru yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar yang berisi + 1.000 (seribu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL" ;
- 1 (satu) toples plastik warna bening/transparan yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip yang tiap plastik klip berisi 45 (empat puluh lima) butir tablet warna putin, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL"
- 1 (satu) tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan/logo “LL”
Barang bukti tersebut diatas ditemukan didalam almari yang berada didalam kamar tidur Terdakwa.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu Rupiah)
Barang bukti tersebut diatas ditemukan didalam dompet yang Terdakwa letakkan dibawah bantal yang berada diatas Kasur didalam kamar tidur Tedakwa.
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna silver dengan nomor IMEI 1 862317060775413 dan IMEI 2 862317060775405 dengan nomor WA 087727277746
Barang bukti tersebut ditemukan diatas kasur didalam kamar tidur Terdakwa dalam keadaan sedang di charge.
- Bahwa terhadap Tablet dobel L yang ditemukan dan disita oleh petugas adalah sisa dari penjualan sekaligus konsumsi pribadi. Dalam sehari Terdakwa biasanya mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) kali yang dalam sekali mengkonsumsi tersebut biasanya sebanyak 6 (enam) butir sampai 10 (sepuluh) butir Tablet dobel L. Namun terkadang Terdakwa pernah dalam sehari mengkonsumsi lebih dari 3 (tiga) kali.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Tablet dobel L seperti yang Terdakwa jual kepada Saksi SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als SINGKEK Bin ARIS dari seseorang bernama Sdr. GEPENG (nama panggilan) yang Terdakwa ketahui tinggal di Kota Tulungagung sekira pada bulan Desember 2025 dengan harga Rp. 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 13 (tiga belas) botol/lotob plastik warna putih yang menurut Sdr. GEPENG utuh (masih segel) berisi +1.000 (seribu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan/logo LL. Tablet dobel L tersebut diranjau dan Terdakwa ambil di sebelah selatan GOR Lembu Peteng Kota Tulungagung tepatnya di tepi jalan area persawahan.
- Selanjutnya Terdakwa membayar dengan cara DP sebesar Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan kekurangannya sebesar Rp. 1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa bayarkan 2 (dua) minggu kemudian dengan cara Transfer ke nomer rekening Bank BCA yang diberikan Sdr. GEPENG. Terdakwa transfer uang tersebut dengan cara setor tunai melalui konter.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 03517/NOF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 03517/2025/NOF yang disita dari Terdakwa NUR HANDIKA Als OTONG Bin MARIANUN adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa NUR HANDIKA Als OTONG Bin MARIANUN berupa 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar yang berisi + 1.000 (seribu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL", 1 (satu) toples plastik warna bening/transparan yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip yang tiap plastik klip berisi 45 (empat puluh lima) butir tablet warna putin, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL", dan 1 (satu) tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan/logo “LL” yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
- Bahwa Terdakwa NUR HANDIKA Als OTONG Bin MARIANUN tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa ± 1.000 (seribu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo "LL secara bebas kepada orang lain.
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------ |