Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa gugatan perlawanan Pelawan/Penggugat sangatlah beralasan dan sudah seharusnya dikabulkan;
- Menyatakan hukum bahwa harga pembelian sebesar Rp.150.050.000,- (seratus lima puluh juta lima puluh ribu rupiah) sedangkan harga pasar sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), maka gugatan ganti rugi sebesar Rp.649.950.000,- (enam ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sangatlah beralasan dan haruslah dikabulkan;
- Menyatakan hukum bahwa proses peralihan tanah hak milik Nomor 823 seluas 840 m2 yang terletak di desa Semanding Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atas nama SLAMET menjadi atas nama Andarbeni Nuzul Maghfiroh / Tergugat I, batal demi hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa permohonan eksekusi Tergugat I atas Sertifikat Hak Miik No. 823 seluas 840 m2 yang terletak di desa Semanding Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atas nama SLAMET menjadi atas nama Andarbeni Nuzul Maghfiroh / Tergugat I batal demi hukum karena prosesnya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan hukum Tergugat II dalam hal ini PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), dan KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TIMUR, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG Madiun, secara tanggung renteng mengganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.649.950.000,- (enam ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat III, dalam proses lelang tanah hak milik Nomor: 823 seluas 840 m2 yang terletak di desa Semanding Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atas nama Slamet/Penggugat menjadi atas nama Andarbeni Nuzul Maghfiroh / Tergugat I, karena prosedurnya tidak benar adalah perbuatan yang melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat IV dalam perkara ini karena dalam proses peralihan tanah hak milik Nomor: 823 seluas 840 m2 yang terletak di desa Semanding Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atas nama Slamet/Penggugat menjadi atas nama Andarbeni Nuzul Maghfiroh / Tergugat I karena proses peralihannya tidak dalam proses yang benar menurut hukum, diantaranya tidak ada pengukuran ulang, riwayat tanah, Surat PBB tahun terbaru, dan peralihannya tanpa adanya eksekusi dari Pengadilan Negeri, adalah batal demi hukum;
- Menghukum Penggugat untuk menyelesaikan kredit dengan Tergugat II dengan baik dan sempurna sesuai dengan harga lelang sebesar Rp.150.050.000,- (seratus lima puluh juta lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim memutuskan lain, mohon putusan yang seadil- adilnya; |