Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnyasebesar Rp.213,299,444,- (Dua Ratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat) dengan perincian Tunggakan Pokok sebesar Rp.199,659,643,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga); dan Tunggakan Bunga sebesar Rp.13,639801,- (Tiga Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Satu);
4. MenghukumPara TergugatApabilatidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 00772 atas namaKusnulChotimah, dengan luas 1730 m2 terletak di Desa/kelurahan Sukowidi, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Magetan.yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditPara Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepadaPara Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 00772 atas namaKusnulChotimah, dengan luas 1730 m2 terletak di Desa/kelurahan Sukowidi, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Magetanuntuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaPara Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaPara Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. MenghukumPara Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|