Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total sebesar Rp. 78.078.429,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp. 64.391.067,- (Enam Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Puluh Tujuh) dan tunggakan Bunga sebesar Rp. 13.678.362,- (Tiga Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua).
4. MenghukumPara TergugatApabilatidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 1133 atas namaKusni dan Siti Juariyah, dengan luas 100 m2 terletak di Perum Asabri Blok A 11, Desa/kelurahan Pijeran, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditPara Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepadaPara Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 1133 atas nama Kusni dan Siti Juariyah, dengan luas 100 m2 terletak di Perum Asabri Blok A 11, Desa/kelurahan Pijeran, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaPara Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaPara Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. MenghukumPara Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|