Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
SUGI Als KANCIL BIN SALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.56/M.5.26/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGI Als KANCIL BIN SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SUGI Als KANCIL Bin SALAM pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 20.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Warung Milik Saksi SUMINI yang beralamat di Dukuh Bulusari Desa Serangan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang Siapa tanpa mendapat Izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, adau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan tanggal bersebut di atas berawal pada terdakwa SUGI Als KANCIL Bin SALAM datang ke warung Saksi SUMINI yang beralamat di Dukuh Bulusari Desa Serangan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo untuk menerima titipan nomor togel dari penombok dengan cara terdakwa menerima nomor tombokan yang ditulis di selembar kertas berikut uang taruhannya, perjudian jenis togel yang dijalankan oleh terdakwa selaku pengecer adalah permainan judi jenis togel Jenis Hongkong ini yaitu pemasang/penombok memasang angka tombokan dalam pasangan per Rp. 1000,- (seribu rupiah) untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk 2 angka, Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 3 angka, Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 4 angka, selanjutnya setelah menerima nomor tombongan dan uang taruhan dari penombok kemudian terdakwa menyetorkan kepada bandar yaitu sdr. SIMEX (Daftar Pencaharian Orang) yang atas perbuatan terdakwa sebagai pengecer terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar komisi 5 (lima) ?ri hasil penjualan nomor togel yang terdakwa setorkan kepada bandar, dan juga terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari pemasang nomor yang angkanya keluar menjadi pemenang, maka dari itu perjudian ini bersifat untung-untungan dan tidak dapat diprediksi siapa pemenangnya, serta tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

Bahwa terdakwa diamankan oleh Petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 20.30 wib bertempat di Warung Milik Saksi SUMINI yang beralamat di Dukuh Bulusari Desa Serangan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi 9c warna hitam, 3 (tiga) kertas kupon bertuliskan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp. 1.022.000,- (satu juta dua puluh dua ribu rupiah) untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

ATAU
KEDUA

Bahwa terdakwa SUGI Als KANCIL Bin SALAM pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 20.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Warung Milik Saksi SUMINI yang beralamat di Dukuh Bulusari Desa Serangan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan tanggal bersebut di atas berawal pada terdakwa SUGI Als KANCIL Bin SALAM datang ke warung Saksi SUMINI yang beralamat di Dukuh Bulusari Desa Serangan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo untuk menerima titipan nomor togel dari penombok dengan cara terdakwa menerima nomor tombokan yang ditulis di selembar kertas berikut uang taruhannya, perjudian jenis togel yang dijalankan oleh terdakwa selaku pengecer adalah permainan judi jenis togel Jenis Hongkong ini yaitu pemasang/penombok memasang angka tombokan dalam pasangan per Rp. 1000,- (seribu rupiah) untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk 2 angka, Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 3 angka, Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 4 angka, selanjutnya setelah menerima nomor tombongan dan uang taruhan dari penombok kemudian terdakwa menyetorkan kepada bandar yaitu sdr. SIMEX (Daftar Pencaharian Orang) yang atas perbuatan terdakwa sebagai pengecer terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar komisi 5 (lima) ?ri hasil penjualan nomor togel yang terdakwa setorkan kepada bandar, dan juga terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari pemasang nomor yang angkanya keluar menjadi pemenang, maka dari itu perjudian ini bersifat untung-untungan dan tidak dapat diprediksi siapa pemenangnya, serta tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

Bahwa terdakwa diamankan oleh Petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 20.30 wib bertempat di Warung Milik Saksi SUMINI yang beralamat di Dukuh Bulusari Desa Serangan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi 9c warna hitam, 3 (tiga) kertas kupon bertuliskan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp. 1.022.000,- (satu juta dua puluh dua ribu rupiah) untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya