Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk menambah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LT-24102024-0010, yang semula Pemohon bernama Endang Wahyuti di rubah menjadi Ayu Lestari ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan;
4.Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
|