Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan Penetapan satu orang yang sama untuk nama bapak Pemohon bahwa nama Sanggrok, sanggrok alias Sukirno dan Sukirno adalah satu orang yang sama. yakni pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah Sukirno;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbedaan nama orang tua Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|