Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Png 1.BAGAS PRASETYO UTOMO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
1.MUHAMMAD ALI MUBAROK Als GULON Bin SLAMET ABADI
2.HANY DEA PRATAMA Als HANY Bin DENY PURWOKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.475/M.5.26/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS PRASETYO UTOMO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI MUBAROK Als GULON Bin SLAMET ABADI[Penahanan]
2HANY DEA PRATAMA Als HANY Bin DENY PURWOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

---- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ALI MUBAROK Alias GULON Bin SLAMET ABADI bersama dengan Terdakwa II HANY DEA PRATAMA Alias HANY Bin DENY PURWOKO pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di belakang pos ojek yang berada di timur lampu lalu lintas terminal Seloaji yang beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim, Kel/Desa Kadipaten, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I“, Perbuatan dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

----  Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa II HANY DEA PRATAMA Alias HANY Bin DENY PURWOKO menerima telepon WhatsApp dari Saksi AGUNG SETYO NUGROHO Alias GOGON Bin TUKIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) dan dalam komunikasi tersebut Saksi AGUNG SETYO NUGROHO Alias GOGON Bin TUKIRAN memesan narkotika jenis shabu sejumlah 0,5 gram kepada Terdakwa II lalu pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa II mendatangi rumah Saksi AGUNG SETYO NUGROHO Alias GOGON Bin TUKIRAN yang beralamat di Jl. Sidomukti No. 21, Rt: 001 / Rw: 002, Kel/Desa Cokromenggalan, Kec,/Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis shabu dan saat itu Saksi AGUNG SETYO NUGROHO Alias GOGON Bin TUKIRAN menyerahkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II. ------------------------------------------

----  Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa II mendatangi tempat kerja Terdakwa I MUHAMMAD ALI MUBAROK Alias GULON Bin SLAMET ABADI yang berada di selatan pinggir jalan Stadion Batoro Katong yang beralamat di Kelurahan Bangunsari, Kec./Kab. Ponorogo, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk melakukan pembelian narkotika jenis shabu sejumlah 1 (satu) gram dari Sdr. JEFIAN Alias JEPOT dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa uang pembelian narkotika jenis shabu sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut berasal dari Terdakwa I MUHAMMAD ALI MUBAROK Alias GULON Bin SLAMET ABADI sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari Terdakwa II HANY DEA PRATAMA Alias HANY Bin DENY PURWOKO sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa I menghubungi Sdr. JEFIAN Alias JEPOT untuk memesan narkotika jenis shabu kemudian mentransfer uang pembelian ke rekening yang diberikan oleh Sdr. JEFIAN Alias JEPOT. -----------------------

----  Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Sdr. JEFIAN Alias JEPOT menghubungi Terdakwa I dan menyampaikan bahwa paket shabu telah diranjau di belakang pos ojek yang berada di timur lampu lalu lintas terminal Seloaji kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menuju ke tempat tersebut dan mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke rumah Terdakwa II yang beralamat di Perumahan Griya Asa Purbosuman Blok E No. 10 Jl. Soko Limo, Rt: 001 / Rw: 002, Kel/Desa Sekaran, Kec. Siman, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur dan saat perjalanan singgah di Alfamart Jl. Batoro Katong membeli serum kecantikan dengan maksud untuk diambil pipet kaca yang dijadikan alat untuk membakar shabu. Setelah sampai di rumah Terdakwa II lalu Terdakwa I membuka paket shabu sedangkan Terdakwa II merakit bong (alat hisap). Bahwa dari 1 (satu) gram narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa I memecahnya menjadi 3 (tiga) plastik klip yaitu 1 (satu) plastik klip Terdakwa I serahkan kepada Terdakwa II dan 1 (satu) klip untuk Terdakwa I serta 1 (satu) klip dikonsumsi oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II. Setelah mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa I pulang ke rumah kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa II pergi menuju ke rumah Saksi AGUNG SETYO NUGROHO Alias GOGON Bin TUKIRAN untuk menyerahkan pesanan narkotika jenis shabu dengan cara melemparkannya ke arah pot bunga yang berada di rumah Saksi AGUNG SETYO NUGROHO Alias GOGON Bin TUKIRAN. --------

----  Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ALFINO SEPTA ADITYA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II dan dari penangkapan tersebut mengamankan barang bukti yang berupa :

  • 1 (satu) buah handphone merk Iphone type 6S tanpa simcard dengan nomor WhatsApp 081220821903 No. imei : 354437069561088.

Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ALFINO SEPTA ADITYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan dari penangkapan tersebut mengamankan barang bukti yang berupa :

  • 1 (satu) kotak kardus bekas bungkus handphone warna hijau bertuliskan “HOT12 PLAY” yang berisi :
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu memiliki berat kotor 0,53 gram ;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat kerak yang diduga Narkotika jenis shabu memiliki berat kotor 1,59 gram yang dibungkus gulungan kain warna merah muda ;
  • 1 (satu) tutup plastik warna oranye bekas yang terdapat 2 (dua) lubang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih ;
  • 1 (satu) buah potongan sedotan bening yang terpasang kertas grenjeng rokok sebagai sumbu alat bakar ;
  • 1 (satu) buah korek api warna biru ;
  • 1 (satu) lembar plastik kosong.
  • 1 (satu) buah handphone merk Realme type C53, No. imei 1 : 864553062804250/52 dan No. imei 2 : 864553062804250/52, dengan nomor simcard 085953774505.

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 76/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. -------------------------------------------------------------------------

 

----  Berdasarkan surat dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Ponorogo perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti yang ditandatangani oleh BUDI UTOMO, berkesimpulan bahwa barang bukti yang berupa :

  • 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu memiliki berat kotor 0,53 gram ;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat kerak yang diduga Narkotika jenis shabu memiliki berat kotor 1,59 gram. ------------------------------------------------------

----  Bahwa berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02508/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,382 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,007 gram dalam perkara pidana atas nama Terdakwa MUHAMMAD ALI MUBAROK Alias GULON Bin SLAMET ABADI, Dkk disimpulkan (+) Positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

----  Bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. ----------------------------------------------------------------------------------------

----  Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------

K E D U A

---- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ALI MUBAROK Alias GULON Bin SLAMET ABADI bersama dengan Terdakwa II HANY DEA PRATAMA Alias HANY Bin DENY PURWOKO pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jl. Soko Limo, Rt: 001 / Rw: 002, Kel/Desa Sekaran, Kec. Siman, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, Perbuatan dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

----  Bahwa awalnya Terdakwa I MUHAMMAD ALI MUBAROK Alias GULON Bin SLAMET ABADI dan Terdakwa II HANY DEA PRATAMA Alias HANY Bin DENY PURWOKO pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di selatan pinggir jalan Stadion Batoro Katong yang beralamat di Kelurahan Bangunsari, Kec./Kab. Ponorogo telah bersepakat untuk memiliki dan menyediakan narkotika jenis shabu dengan cara melakukan pembelian narkotika jenis shabu sejumlah 1 (satu) gram dari Sdr. JEFIAN Alias JEPOT dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa uang pembelian narkotika jenis shabu sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut berasal dari Terdakwa I MUHAMMAD ALI MUBAROK Alias GULON Bin SLAMET ABADI sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari Terdakwa II HANY DEA PRATAMA Alias HANY Bin DENY PURWOKO sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

----  Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saat Terdakwa I berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Soko Limo, Rt: 001 / Rw: 002, Kel/Desa Sekaran, Kec. Siman, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur berhasil diamankan oleh Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ALFINO SEPTA ADITYA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo. Dari penangkapan tersebut, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ALFINO SEPTA ADITYA berhasil mengamankan barang bukti yang berupa :

  • 1 (satu) kotak kardus bekas bungkus handphone warna hijau bertuliskan “HOT12 PLAY” yang berisi :
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu memiliki berat kotor 0,53 gram ;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat kerak yang diduga Narkotika jenis shabu memiliki berat kotor 1,59 gram yang dibungkus gulungan kain warna merah muda ;
  • 1 (satu) tutup plastik warna oranye bekas yang terdapat 2 (dua) lubang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih ;
  • 1 (satu) buah potongan sedotan bening yang terpasang kertas grenjeng rokok sebagai sumbu alat bakar ;
  • 1 (satu) buah korek api warna biru ;
  • 1 (satu) lembar plastik kosong.
  • 1 (satu) buah handphone merk Realme type C53, No. imei 1 : 864553062804250/52 dan No. imei 2 : 864553062804250/52, dengan nomor simcard 085953774505. ------

----  Bahwa barang bukti berupa serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik Terdakwa I yang dibeli bersama dengan Terdakwa II dan saat dilakukan penggeledahan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa I yang disimpan di dalam rumah Terdakwa I. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa I memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut untuk dikonsumsi sendiri. --------------------------------------------------

----  Bahwa berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02508/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,382 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,007 gram dalam perkara pidana atas nama Terdakwa MUHAMMAD ALI MUBAROK Alias GULON Bin SLAMET ABADI, Dkk disimpulkan (+) Positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

----  Bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -----------------------------------------------

----       Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya