Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total Rp 137.144.481,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu) yang terdiri dari Pokok sebesar Rp. 113.907.548,- (Seratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan) dan Bunga Rp. 23.236.933.,- (Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga) Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1666 Atas Nama Umi Karomah di Desa/Kel. Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1666 Atas Nama Umi Karomah di Desa/Kel. Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|