Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk merubah nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LT-02062022-0543, yang semula anak Pemohon bernama Rudolf Trenggono Van Mulder di rubah menjadi Rudolf Van Mulder;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|