Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk penambahaan nama anak Pemohon yang semula bernama FURQON di Akta Kelahiran No AL. 712.0103434 350.ATL.2012.10031 ditambah menjadi ADIAS FURQON NUR ROHMAN
3. Memerintahkan, kepada Pemohon untuk melaporkan penambahaan nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan Perubahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|