Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa WAHYU YODI YANTO Als YUDI Bin SUKENI pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Dkh. Bajang Rt. 003 Rw. 002 Ds. Bajang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 saksi ANDREAN DAVID FIRDAUS Als DAVID Als JAMBUL Bin SUTRISNO, Terdakwa menghubungi dengan maksud ingin membeli pil dobel L kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab bahwa pil dobel L-nya ada, lalu sekitar pukul 20.30 Wib, saksi ANDREAN DAVID FIRDAUS Als DAVID Als JAMBUL Bin SUTRISNO datang ke rumah Terdakwa dan setelah sampai di rumah Terdakwa, saksi langsung bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L, kemudian saksi ANDREAN DAVID FIRDAUS Als DAVID Als JAMBUL Bin SUTRISNO menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), lalu setelah itu saksi ANDREAN DAVID FIRDAUS Als DAVID Als JAMBUL Bin SUTRISNO pulang.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan pil dobel L dari Sdr. RIZKI Als KIKI (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wib dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) plastik bening yang didalamnya berisi kurang lebih 700 (tujuh ratus) butir pil dobel L.
- Sementara itu saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO, masing-masing adalah Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo, yang mendapatkan informasi bahwa di Ds. Bajang, Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo, marak peredaran obat-obatan keras yaitu pil dobel L, dikalangan anak muda, selanjutnya saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO Bersama Tim melakukan penyelidikan diwilayah Ds. Bajang Kec. Mlarak Kab. Ponorogo, kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO bersama Tim Sat Resnarkoba Polres Ponorogo mengamankan saksi ANDREAN DAVID FIRDAUS Als DAVID Als JAMBUL Bin SUTRISNO dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening bekas rokok yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dan 1 (satu) kertas bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) kertas grenjeng bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi 5 (lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, setelah diintrogasi didapat keterangan bahwa pil dobel L tersebut didapatkan saksi ANDREAN DAVID FIRDAUS Als DAVID Als JAMBUL Bin SUTRISNO dengan cara membeli dari Terdakwa, selanjutnya pada pukul 15.30 WIB saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO berhasil mengamankan Terdakwa dirumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, 1 (satu) pak plastik klip ukuran 5x8 CM merk C-Tik dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A15 warna biru muda dengan No. IMEI 1 : 866200057917212 dan No. IMEI 2 : 866200057917204 dengan Simcard Indosat (IM3) No. 085853446826 selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana yang disyaratkan dalam PP RI nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 05463/NOF/2024 tanggal 18 Juli 2024, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 17028/2024/NOF.- s.d 17029/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa WAHYU YODI YANTO Als YUDI Bin SUKENI pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Dkh. Bajang Rt. 003 Rw. 002 Ds. Bajang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 saksi ANDREAN DAVID FIRDAUS Als DAVID Als JAMBUL Bin SUTRISNO, Terdakwa menghubungi dengan maksud ingin membeli pil dobel L kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab bahwa pil dobel L-nya ada, lalu sekitar pukul 20.30 Wib, saksi ANDREAN DAVID FIRDAUS Als DAVID Als JAMBUL Bin SUTRISNO datang ke rumah Terdakwa dan setelah sampai di rumah Terdakwa, saksi langsung bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L, kemudian saksi ANDREAN DAVID FIRDAUS Als DAVID Als JAMBUL Bin SUTRISNO menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), lalu setelah itu saksi ANDREAN DAVID FIRDAUS Als DAVID Als JAMBUL Bin SUTRISNO pulang.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan pil dobel L dari Sdr. RIZKI Als KIKI (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wib dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) plastik bening yang didalamnya berisi kurang lebih 700 (tujuh ratus) butir pil dobel L.
- Sementara itu saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO, masing-masing adalah Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo, yang mendapatkan informasi bahwa di Ds. Bajang, Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo, marak peredaran obat-obatan keras yaitu pil dobel L, dikalangan anak muda, selanjutnya saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO Bersama Tim melakukan penyelidikan diwilayah Ds. Bajang Kec. Mlarak Kab. Ponorogo, kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO bersama Tim Sat Resnarkoba Polres Ponorogo mengamankan saksi ANDREAN DAVID FIRDAUS Als DAVID Als JAMBUL Bin SUTRISNO dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening bekas rokok yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dan 1 (satu) kertas bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) kertas grenjeng bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi 5 (lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, setelah diintrogasi didapat keterangan bahwa pil dobel L tersebut didapatkan saksi ANDREAN DAVID FIRDAUS Als DAVID Als JAMBUL Bin SUTRISNO dengan cara membeli dari Terdakwa, selanjutnya pada pukul 15.30 WIB saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO berhasil mengamankan Terdakwa dirumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, 1 (satu) pak plastik klip ukuran 5x8 CM merk C-Tik dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A15 warna biru muda dengan No. IMEI 1 : 866200057917212 dan No. IMEI 2 : 866200057917204 dengan Simcard Indosat (IM3) No. 085853446826 selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan farmasi berupa Obat keras.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 05463/NOF/2024 tanggal 18 Juli 2024, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 17028/2024/NOF.- s.d 17029/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan------------------------------------------------------------------------------ |