Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah demi hukum atas adanya Surat Perjanjian Kredit No. 123047/USP.BC/VII/2018 tertanggal 27 Juli 2018 antara Penggugat dan Tergugat I;
3.Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Tergugat melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji;
4.Menghukum Para Tergugat untuk segera membayar/ melunasi tanggungan pinjaman kreditnya kepada Penggugat (atas nama Koperasi KUD Bantarangin Prov. Jawa Timur, Unit Simpan Pinjam berkedudukan di Somoroto, Kauman, Ponorogo) sebesar Rp. 87.265.000,- (delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tunai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dengan rincian sebagai berikut:
-Pokok : Rp. 31.000.000,-
-Bunga : 2,5% dari Pokok Pinjaman X 66 bulan
: Rp. 775.000,- X 66 bulan
: Rp. 51.150.000,-
-Denda : 10% dari bunga pinjaman
: 10% X Rp. 51.150.000,-
: Rp. 5.115.000,-
5.Menyatakan sita jamin berupa 1 (satu) unit mobil barang, model: Dump Truk, merk: Mitsubishi/ FE349 H, tahun pembuatan 2004, warna: kuning, Nopol: AE 8229 US, atas nama Mujiono yang beralamat di Jalan Raya Sampung No.83, RT/RW. 01/01, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|