1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan perubahan nama anak Pemohon dari yang semula AXCEL SHAQUILLE VIRENDRA menjadiAXEL SHAQUILLE VIRENDRA pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor :3502-LU-07112023-0030yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo tertanggal 07 November 2023.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Pejabat / Petugas terkait pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|