Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Png Mapa Diag Nurcahyo Pimpinan Bank BRI KCP Sudirman Ponorogo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Png
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mapa Diag Nurcahyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Usman Baraja. S.HMapa Diag Nurcahyo
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Bank BRI KCP Sudirman Ponorogo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum
PRIMAIR l
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 
2 Menyatakan  PERBUATAN Tergugat kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (ONRECHTMATIGE DAAD) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata
3. Menghukum Turut Tergugat untuk membatalkan Lelang obyek :
- Tanah dan Bangunan SHM No. 853 , Luas 295 M2, Desa / Kel. Tajug Kec. Siman Kab. Ponorogo a.n Maryanto
- Tanah dan Bangunan SHM No. 2099, Luas 76 M2, Desa/Kel. Bangunsari , Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo an Mapa Diag Nurcahyo
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang immaterial secara tunai sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat setelah  putusan perkara Aquo mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde)
5. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh dalam putusan perkara Aquo
6. Menyatakan putusan perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi (Uit voerbaar bij voorad)
7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara Aquo
 
 
 
SUBSIDAIR
 
Dan atau apabila Pengadilan Negeri Madiun  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeque et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak